Sementara itu, sebelumnya FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Baca Juga: Tiga Keponakan Jadi Korban, Tuding Penembak Gas Air Mata Pembunuh
Pada pasal 19 b tertulis, 'No firearms or crowd control gas shall be carried or used' (senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa, serta digunakan).**
Artikel Terkait
YLBHI Sebut Polisi Langgar Prosedur Penanganan Suporter dalam Tragedi Kanjuruhan Malang
Cek Lokasi Tragedi Bola Kanjuruhan, Kapolri: Semua akan Diaudit, Siapa yang Bertanggung Jawab
Tragedi Berdarah di Kanjuruhan, Polisi Minta Panpel Ubah Jadwal Pertandingan Sore, Tapi Tak Digubris
Kapolri Sebut Korban meninggal tragedi Kanjuruhan berjumlah 125 orang
Cuitan Duka Cita Indosiar soal Tragedi Kanjuruhan Diserbu Netizen