Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Verifikasi Stadion 2020

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 21:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (SMSolo/dok Polri)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (SMSolo/dok Polri)

 

MALANG, suaramerdeka-solo.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang.

Orang pertama yang disebut sebagai tersangka adalah Direktur PT LIB, AHL (Ahmad Hadian Lukita).

‘’AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi. Menggunakan verifikasi tahun 2020, tapi belum ada perbaikan pada 2022," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mapolres Kota Malang, Kamis (6/10) malam, melalui pantauan virtual.

Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Tiga tersangka berasal dari pihak-pihak penyelenggara pertandingan, termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB). Sedangkan tiga lainnya berasal dari jajaran Polri.

Selain Ahmad Hadian Lukita, dua orang berkait penyelenggaraan pertandingan juga ditetapkan menjadi tersangka yakni, Ketua panitia penyelenggara (panpel) Arema FC, AH (Abdul Haris), serta security officer Arema SS (Suko Sutrisno).

Sedangkan tiga tersangka dari jajaran Polri yakni Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim yang bertugas di Malang, serta BSA Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Kepolisian Menilai yang Disentuh Hanya Level 'Bharada E'

Wahyu SS disebutkan mengetahui peraturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang penggunaan gas itu di stadion.

‘’Lalu H dari Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,’’ jelas Kapolri.

Tersangka terakhir adalah BSA, Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan penembakan gas air mata.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X