MALANG, suaramerdeka-solo.com – Ledakan penonton pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Malang, Kamis (6/10) malam.
Kapolri menyebut, Stadion Kanjuruhan saat tragedi bola terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC vs Persebaya Surabaya itu, over capacity.
Penonton yang menyaksikan pertandingan diperkirakan mencapai 42 ribu orang. Polisi pun turut menempatkan dua orang dari panitia penyelenggara (panpel) turut bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Dua dari 6 tersangka yang diumumkan Kapolri, merupakan panpel. Yakni AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC Malang dan security officer Arema, SS (Suko Sutrisno).
Kapolri pun menyebut salah satu alasan penetapan Abdul Haris sebagai tersangka.
‘’Mengabaikan permintaan pihak keamanan, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya kapasitas 38 ribu, (tiket) dijual 42 ribu,’’ kata Kapolri.
Baca Juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Verifikasi Stadion 2020
Listyo Sigit juga mengungkapkan, pelaksana dan koordinator pertandingan, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Selain itu, Suko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka antara lain karena tidak membuat dokumen penilaian risiko. Selain itu memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat tragedi terjadi.
Kapolri mengungkap fakta, saat terjadi tembakan 8 gas air mata ke tribun dan tiga tembakan ke lapangan, terjadi kepanikan penonton.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, 3 Ditembakkan ke Lapangan
Merasa matanya pedih, mereka berusaha meninggalkan tribun. Namun mengalami kendala terutama di pintu 3, 11, 12 dan 13, karena pintu hanya terbuka sekitar 1,5 meter.
‘’Pintu waktu itu dibuka hanya 1,5 meter dan petugas penjaga tak berada di tempat. Seharusnya steward harusnya stanby di pintu sehingga pintu bisa dilakukan upaya buka semaksimal mungkin,’’ tandas Kapolri.
Selain dua orang dari panpel, polisi juga menetapkan Direktur PT LIB, AHL (Ahmad Hadian Lukita) sebagai tersangka, serta tiga tersangka dari jajaran Polri yakni Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim yang bertugas di Malang, serta BSA Kasat Samapta Polres Malang.**
Artikel Terkait
Tragedi Kanjuruhan, Komentator dan Host BRI Liga 1, Valentino ‘Jebret’ Simanjuntak Mundur
PSSI dan PT LIB Diminta Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Ini Kata Sesepuh Pasoepati
Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim dan 18 Polisi Diperiksa Maraton
Liga Champions: Spanduk Tragedi Kanjuruhan pada Duel Bayern Munchen vs Viktoria Plzen
Polri Periksa 29 Saksi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Rilis Lagu Memilukan. Begini Lirik Lagu yang Menyayat Hati Tersebut
Ini Peran-peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang