Tragedi Kanjuruhan: Harusnya Kapasitas 38 Ribu, Tiket Dijual 42 Ribu Lembar

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 22:24 WIB
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang disorot dalam tragedi di stadion itu. (Foto: @Lakicurhat/Twitter)
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang disorot dalam tragedi di stadion itu. (Foto: @Lakicurhat/Twitter)

MALANG, suaramerdeka-solo.com – Ledakan penonton pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Malang, Kamis (6/10) malam.

Kapolri menyebut, Stadion Kanjuruhan saat tragedi bola terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC vs Persebaya Surabaya itu, over capacity.

Penonton yang menyaksikan pertandingan diperkirakan mencapai 42 ribu orang. Polisi pun turut menempatkan dua orang dari panitia penyelenggara (panpel) turut bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Dua dari 6 tersangka yang diumumkan Kapolri, merupakan panpel. Yakni AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC Malang dan security officer Arema, SS (Suko Sutrisno).

Kapolri pun menyebut salah satu alasan penetapan Abdul Haris sebagai tersangka.

‘’Mengabaikan permintaan pihak keamanan, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya kapasitas 38 ribu, (tiket) dijual 42 ribu,’’ kata Kapolri.

Baca Juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Verifikasi Stadion 2020

Listyo Sigit juga mengungkapkan, pelaksana dan koordinator pertandingan, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

Selain itu, Suko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka antara lain karena tidak membuat dokumen penilaian risiko. Selain itu memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat tragedi terjadi.

Kapolri mengungkap fakta, saat terjadi tembakan 8 gas air mata ke tribun dan tiga tembakan ke lapangan, terjadi kepanikan penonton.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, 3 Ditembakkan ke Lapangan

Merasa matanya pedih, mereka berusaha meninggalkan tribun. Namun mengalami kendala terutama di pintu 3, 11, 12 dan 13, karena pintu hanya terbuka sekitar 1,5 meter.

‘’Pintu waktu itu dibuka hanya 1,5 meter dan petugas penjaga tak berada di tempat. Seharusnya steward harusnya stanby di pintu sehingga pintu bisa dilakukan upaya buka semaksimal mungkin,’’ tandas Kapolri.

Selain dua orang dari panpel, polisi juga menetapkan Direktur PT LIB, AHL (Ahmad Hadian Lukita) sebagai tersangka, serta tiga tersangka dari jajaran Polri yakni Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, H dari Brimob Polda Jatim yang bertugas di Malang, serta BSA Kasat Samapta Polres Malang.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X