SOLO, suaramerdeka-solo.com - Retnowati Rusdiana harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mengirim SMS bernada ancaman kepada Candra Wibowo.
Yang bersangkutan kini harus duduk di meja hijau untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sidang, Kamis (6/10), menghadirkan dokter RSJD Surakarta, dokter Adriesti Herdaetha sebagai saksi fakta.
Baca Juga: Tim Liga 3 PSIK Diresmikan, Bupati Minta Raih Kembali Kejayaan Sepak Bola Klaten
Dalam penjelasannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ninik SH, Herdaetha mengatakan korban yang mendapat teror mengalami depresi akut.
Kehadiran Herdaetha sebagai saksi, atas permohonan dari Asri Purwanti, kuasa hukum korban.
Saksi lain yang dihadirkan dalam sidang yakni suami terdakwa yakni Bambang Prihandoko.
Di hadapan majelis hakim, Bambang yang berprofesi sebagai notaris mengemukakan, ancaman dari istri keduanya (Retno-red) Candra Wibowo melalui SMS dilatarbelakangi karena jengkel.
Baca Juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT, Belasan Terdakwa Minta Maaf di Pengadilan
Kemarahan istrinya ke korban karena permintaan istrinta agar korban untuk mengembaiikan sertifikat tidak digubris.
Bambang awalnya tidak tahu kalau istrinya mengirim SMS ke korban bernada ancaman. Namun setelah dicecar pertanyaan hakim, Bambang akhirnya mengakui soal SMS bernada teror yang dilakukan istri keduanya itu ke korban.
Adapun masalah yang memicu kasus ini berbuntut ke pengadilan lantaran adanya joint job atau kerjasama antara Candra Wibowo dengan Bambang dalam pengembangan bisbis air kemasan dengan bendera CV Aironman.
Di mana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.
Baca Juga: Tembok Pembatas MTSN 19 Jakarta Roboh Diterjang Banjir, 3 Siswa Tewas
Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.
Artikel Terkait
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Verifikasi Stadion 2020
Ini Peran-peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Tragedi Kanjuruhan: 8 Tembakan Gas Air Mata ke Tribun, 3 Ditembakkan ke Lapangan
Tragedi Kanjuruhan: Harusnya Kapasitas 38 Ribu, Tiket Dijual 42 Ribu Lembar
Tembok Pembatas MTSN 19 Jakarta Roboh Diterjang Banjir, 3 Siswa Tewas