LPSK Terima 20 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan (Instagram @ShinTaeYong7777)
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan (Instagram @ShinTaeYong7777)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Hingga Kamis 13 Oktober 2022, Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima 20 permohonan perlindungan.

permohonan perlindungan diajukan terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pemohon perlindungan LPSK terdiri atas 14 laki-laki dan 6 perempuan.

Adanya permohonan perlindungan itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam konferensi pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, yang diunggah di kanal infolpsk, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Penyidik Polri segera Periksa Indosiar

"permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah 20 permohonan. Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya laki-laki dan 6 perempuan," kata Manejer Nasution.

Dari 20 pemohon perlindungan kepada LPSK itu, ada tiga yang berstatus pelajar, sisanya berusia 18 tahun ke atas atau dewasa.

"Dari 20 ini, yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar dia.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Makin Ruwet! PT LIB, PSSI, Panpel, Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemohon perlindungan merupakan korban dan saksi di lapangan, ada suporter, tenaga medis, dan suporter yang menjadi korban.

Pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan Aremania ke LPSK berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu dari hasil temuan LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan, LPSK menemukan 32 rekaman kamera pengawas CCTV, yang dalam pantauan LPSK semua kamera itu relatif berfungsi.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132 Orang

Terkait kapasitas stadion Kanjuruhan, dari temuan LPSK, bisa memuat 38.054 orang penonton. Tempat duduk di stadion sebanyak 23.126 bangku, sedangkan area untuk menampung pengunjung yang berdiri kurang lebih 14.928 orang.

Selasa (11/10), LPSK telah menyampaikan hasil investigasi tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Menko Polhukam Jakarta.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X