Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

- Senin, 30 Januari 2023 | 17:52 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers digelar Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023). (dok PMJNews)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers digelar Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023). (dok PMJNews)

TANGERANG, suaramerdeka-solo.com – Akhirnya Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo yang terjadi di wilayahnya, Sabtu (28/1/2023).

Pelemparan bus Persis Solo itu terjadi tak lama setelah tim Persis Solo berjuluk Laskar Sambernyawa itu menjalani laga tandang melawan Persita Tangerang yang berakhir imbang tanpa gol.

Penetapan para tersangka diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: 7 Terduga Pelempar Bus Persis Solo Diamankan Polres Tangerang Selatan

Ketujuh tersangka pelaku pelemparan berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18). Semuanya merupakan suporter Persita Tangerang.

"Ketujuh orang oknum suporter Persita Tangerang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Faisal Febrianto Febrianto seperti dilansir PMJ News.

Faisal Febrianto menambahkan, tim Polres Tangerang Selatan mengamankan para pelaku tak lama setelah terjadinya insiden pelemparan terhadap bus yang ditumpangi tim Persis Solo.

Dua pelaku yakni HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan di lokasi kejadian, sedangkan lima tersangka lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 20.06 WIB.

Baca Juga: Bus Persis Solo Dilempari Hingga Kaca Pecah, Gibran Sentil Kapolri Soal Tragedi Kanjuruhan

“Tim opsnal mengamankan tersangka DH, IA, MR, MFM dan FS di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, di pinggir Kali Cisadane. Pelaku ada yang berstatus pelajar dan karyawan swasta," ujar Kapolres.

Aksi pelemparan bus Persis Solo telah menyebabkan kaca bus pecah dan satu orang terluka terkena pecahan kaca. Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tujuh tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan,’’ imbuh dia.**

Sumber: PMJNews

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X