Masih Ada Pelaku Usaha Belum Sadari Pentingnya Sertifikasi Halal

- Selasa, 7 Maret 2023 | 06:29 WIB
 Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono menyampaikan materi di acara Workshop Jaminan Produk Halal bersama BPJBP dan Kementerian Agama di Karanganyar, Senin (6/3). (SMSolo/Irfan Salafudin) (SMSolo/Irfan Salafudin)
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono menyampaikan materi di acara Workshop Jaminan Produk Halal bersama BPJBP dan Kementerian Agama di Karanganyar, Senin (6/3). (SMSolo/Irfan Salafudin) (SMSolo/Irfan Salafudin)

KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Sertifikasi produk halal wajib dilakukan pelaku usaha, terutama yang produknya mengandung unsur hewan.

Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang belum mempunyai kesadaran untuk mensertifikasikan produknya dengan sertifikat halal, karena berbagai alasan.

Koordinator Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Cecep Kosasih mengatakan, sosialisasi intensif terus dilakukan ke berbagai daerah untuk menyadarkan pelaku usaha yang belum mensertifikatkan produknya.

Baca Juga: Dua Remaja Pelaku Klitih Di Magelang Ditabrak Mobil, Netizen: Kapok!

"Karena sertifikat halal itu wajib. Terutama untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan yang mengandung hewan," katanya, di sela kegiatan Workshop Jaminan Produk Halal di Karanganyar, Senin (6/3).

Kegiatan itu diikuti 100-an pelaku usaha level mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di berbagai bidang.

Baca Juga: Pelawak Tarzan Didenda PLN Rp 90 Juta, Colek Erick Thorir dengan Lawakan

Sertifikat halal juga berlaku untuk produk jasa penyembelihan, jasa pengemahan, pengolahan, hingga distribusi barang.

Cecep mengatakan, kesadaran pelaku usaha menjadi kunci, agar produknya disertifikatkan halal.

Baca Juga: Kulakan 270 Liter Ciu, Warga Paranggupito Wonogiri Diamankan di Jalan Ciu

"Kalau alasannya berbelit, sebenarnya tidak. Karena mekanismenya sekarang online. Tinggal klik pada menu yang ada di website halal.go.id. Syarat utamanya, harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa itu, belum bisa daftar," jelasnya.

Untuk sertifikasi halal UMKM kategori self declare, bahkan gratis. Dari pendaftaran sampai sertifikat keluar, difasilitasi pemerintah.

"Dan proses dari awal sampai sertifikat keluar, itu hanya 12 hari. Pelaku usaha mendaftar, terus diaudit oleh pendamping atau Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama 10 hari, kemudian difatwakan MUI, kembali ke BPJPH, keluar sertifikat. Itu 12 hari," jelasnya.

Baca Juga: Tak Berizin dan Merusak Jalan, Bupati Klaten Tutup Tambang Uruk Tol di Bayat!

Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono yang hadir di acara itu mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang belum paham pentingnya sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aturan Pembelian Elpiji Diprotes. Soal Apa?

Rabu, 24 Mei 2023 | 05:58 WIB

Omzet Wonogiri Expo Hampir Setengah Miliar

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:14 WIB
X