Ini Alasan UMKM Perlu Segera Miliki NIB

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:25 WIB
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo Septriana Tangkary dalam kegiatan Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar UMKM Wastra Berdaya Saing di Grand Mercure Hotel, Rabu (15/3).  (SMSolo/Evie K)
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo Septriana Tangkary dalam kegiatan Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar UMKM Wastra Berdaya Saing di Grand Mercure Hotel, Rabu (15/3). (SMSolo/Evie K)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 11.167 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Solo didorong untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) yang cukup diproses secara online.

Dengan menggunakan sistem online single submission (OSS), proses pendaftaran tak perlu harus antre dan menunggu waktu lama.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo Septriana Tangkary mengemukakan, NIB menjadi hal penting yang memudahkan para pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya. Sebab NIB sebagai bentuk legalitas usaha.

Baca Juga: Ekonomi Kreatif Sumbang PDB Rp 1.134,9 Triliun

Dia menjelaskan, penerapan sistem itu berdasarkan PP No 24/2018 yang menyatakan bahwa pengurusan izin usaha adalah secara online.

Maksud dari sistem OSS adalah keseluruhan pendaftaran izin usaha melewati satu pintu. Sehingga memberi kemudahan bagi pengusaha UMKM.

"Dengan memiliki NIB, maka berbagai keuntungan bisa diakses pelaku UMKM. Produk UMKM bisa naik kelas dengan ditawarkan di marketplace, masuk e katalog, bahkan sampai go internasional," kata Septriana di sela sela kegiatan Forum Digitalk bertema Izin Usaha Lancar UMKM Wastra Berdaya Saing yang digelar di Grand Mercure Hotel Solo Baru, Rabu (15/3).

Baca Juga: Luncurkan Mustika, BDK Komitmen Jadi Lembaga Penggerak Ekonomi Masyarakat

Menurut dia, dengan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 60,4 persen dari populasi, maka sudah saatnya UMKM memiliki akses ke dunia digital.

Septri mengatakan NIB secara khusus dihadirkan untuk mempermudah para pengusaha khususnya dari kelas mikro mendapatkan legalitas usaha.

"Kemudian memudahkan mereka dalam mendapatkan pinjaman modal dan bantuan dari pemerintah," katanya.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aturan Pembelian Elpiji Diprotes. Soal Apa?

Rabu, 24 Mei 2023 | 05:58 WIB

Omzet Wonogiri Expo Hampir Setengah Miliar

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:14 WIB
X