Sidang Gugatan Terhadap Telkom dan Bursa Efek Jakarta Digelar. Proyek Fiktif?

- Jumat, 31 Maret 2023 | 09:43 WIB
Telkom digugat mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, Bakhtiar Rosyidi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (30/3).(dok)
Telkom digugat mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, Bakhtiar Rosyidi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (30/3).(dok)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Gugatan mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cpta Caraka, Bakhtiar Rosyidi terhadap Telkom dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah masuk persidangan.

Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). 

Bukan hanya Telkom, Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan yang diduga terseret kasus proyek fiktif, juga digugat.

Baca Juga: Selogiri-Baturetno, BPN Mendata Ulang Tanah PT KAI di Wonogiri

Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi yakni Kasman Sangaji mengemukakan, dugaan proyek fiktif di Telkom berawal ketika Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka menalangi pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek sebesar Rp 2,2 triliun pada periode 2017-2018.

“Namun proyek itu diduga fiktif, sebab hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. Padahal klien kami sebagai Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka sudah membayar Rp 2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom,” terang Kasman saat dikonfirmasi Jumat (31/3) pagi.

Dia menjelaskan, Telkom sebenarnya telah mengembalikan uang Rp 500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp 1,7 triliun belum dibayar hingga sekarang.

Baca Juga: Terjerat Utang Rentenir, Perempuan Karanganyar Dipenjara 3 Bulan Akhirnya Divonis Bebas

Kasman menambahkan, Kementerian BUMN turut digugat karena kementerian tersebut sebagai induk dari BUMN yang seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif atau financing di kantor BUMN, dalam hal ini Telkom.

"Secara hukum, kami menilai Kementerian BUMN terkesan mengabaikan atau membiarkan anak perusahaannya melakukan proyek fiktif sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Kasman.

Adapun dalam materi atau isi gugatan, Kasman mengatakan, kliennya juga menggugat BEJ lantaran mempercayai laporan keuangan palsu yang mana Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek.

Baca Juga: Terjerat Utang Rentenir, Perempuan Karanganyar Dipenjara 3 Bulan Akhirnya Divonis Bebas

“Kami juga menggugat Bursa Efek Jakarta karena tidak mengecek laporan keuangan Telkom yang diduga melakukan proyek fiktif. Sebab ada ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang terdaftar di BEJ harus memberikan laporan keuangan secara berkala,” terang Kasman.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aturan Pembelian Elpiji Diprotes. Soal Apa?

Rabu, 24 Mei 2023 | 05:58 WIB

Omzet Wonogiri Expo Hampir Setengah Miliar

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:14 WIB
X