Polri Giat Berantas Pinjol Ilegal, Litigasi dan Restorative Justice Jadi Solusi

- Senin, 25 Oktober 2021 | 23:05 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr Hibnu Nugroho. (SMSolo/dok)
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr Hibnu Nugroho. (SMSolo/dok)

SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Langkah Polri meningkatkan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal diapresiasi guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Hibnu Nugroho.

Profesor yang juga sebagai Wakil Rektor Unsoed bidang umum dan keuangan tersebut mengatakan upaya Polri khususnya Polda Jateng dalam memberantas korupsi sudah sangat bagus.

"Upaya pemberantasan yang dilakukan Polri sangat bagus. Hal ini untuk menuntaskan permasalahan yang dihadapi para korban pinjaman online ilegal yang masih marak dan sangat meresahkan," ungkapnya saat dimintai penjelasan fenomena gunung es pinjol ilegal, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Lima Laporan Kasus Pinjol Ilegal Masuk Polres Boyolali Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Dalam menangani kasus ini, lanjut dia, Polri harus bertindak tegas kepada para pelaku karena sudah cukup banyak masyarakat yang menjadi korban.

Hibnu berharap penanganan fenomena pinjaman online ilegal dapat diselesaikan dengan cara proporsional.

Menurutnya, ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan masalah pinjol ilegal yaitu secara restorative justice (RJ) maupun litigasi.

"Bagi pinjol ilegal yang tidak memeras nasabahnya, mereka dari aspek legalitas memang salah namun mereka sudah mengeluarkan dana dan nasabah sudah menikmati uangnya. Untuk yang kasusnya seperti ini upaya RJ bisa diterapkan. Ada aspek hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.

Baca Juga: Pinjol Yang Menyebabkan Ibu Rumah Tangga di Wonogiri Bunuh Diri Terungkap

Namun, menurutnya, pinjol ilegal jenis ini harus tidak mengulangi kegiatannya karena memang tidak punya ijin.

Sedangkan bagi pinjaman online ilegal yang memeras dan melakukan teror pada nasabah, upaya litigasi (penyelesaian lewat jalur pengadilan) mutlak harus ditegakkan.

"Saran saya, Polda Jateng bisa menerapkan dua alternatif itu. Bisa dipilah mana yang ditindak secara tegas dan mana yang tidak, saya rasa Polri yang lebih tahu," tambah Hibnu.

Baca Juga: 17 Orang Korban Pinjol di Solo Melapor ke Polresta Surakarta

Ditambahkan, peran Otoritas Jasa Keuangan beserta Polri dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.

"Harus dicermati mengapa pinjol seperti ini sangat marak. Polri beserta OJK dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban," paparnya.*

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Alasan UMKM Perlu Segera Miliki NIB

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:25 WIB

Jawara UMKM Wadahi 100 Pelaku UMKM Solo

Senin, 13 Maret 2023 | 20:45 WIB

Informa Pakuwon mall Solo Hadirkan Konsep Baru

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:35 WIB
X