SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Langkah Polri meningkatkan pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal diapresiasi guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Hibnu Nugroho.
Profesor yang juga sebagai Wakil Rektor Unsoed bidang umum dan keuangan tersebut mengatakan upaya Polri khususnya Polda Jateng dalam memberantas korupsi sudah sangat bagus.
"Upaya pemberantasan yang dilakukan Polri sangat bagus. Hal ini untuk menuntaskan permasalahan yang dihadapi para korban pinjaman online ilegal yang masih marak dan sangat meresahkan," ungkapnya saat dimintai penjelasan fenomena gunung es pinjol ilegal, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Lima Laporan Kasus Pinjol Ilegal Masuk Polres Boyolali Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Dalam menangani kasus ini, lanjut dia, Polri harus bertindak tegas kepada para pelaku karena sudah cukup banyak masyarakat yang menjadi korban.
Hibnu berharap penanganan fenomena pinjaman online ilegal dapat diselesaikan dengan cara proporsional.
Menurutnya, ada dua alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan masalah pinjol ilegal yaitu secara restorative justice (RJ) maupun litigasi.
"Bagi pinjol ilegal yang tidak memeras nasabahnya, mereka dari aspek legalitas memang salah namun mereka sudah mengeluarkan dana dan nasabah sudah menikmati uangnya. Untuk yang kasusnya seperti ini upaya RJ bisa diterapkan. Ada aspek hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.
Baca Juga: Pinjol Yang Menyebabkan Ibu Rumah Tangga di Wonogiri Bunuh Diri Terungkap
Namun, menurutnya, pinjol ilegal jenis ini harus tidak mengulangi kegiatannya karena memang tidak punya ijin.
Sedangkan bagi pinjaman online ilegal yang memeras dan melakukan teror pada nasabah, upaya litigasi (penyelesaian lewat jalur pengadilan) mutlak harus ditegakkan.
"Saran saya, Polda Jateng bisa menerapkan dua alternatif itu. Bisa dipilah mana yang ditindak secara tegas dan mana yang tidak, saya rasa Polri yang lebih tahu," tambah Hibnu.
Baca Juga: 17 Orang Korban Pinjol di Solo Melapor ke Polresta Surakarta
Ditambahkan, peran Otoritas Jasa Keuangan beserta Polri dan Bank Indonesia sangat besar dalam mengawasi peredaran pinjaman online termasuk pinjol ilegal.
"Harus dicermati mengapa pinjol seperti ini sangat marak. Polri beserta OJK dan Bank Indonesia harus melihat mengapa fenomena ini terjadi. Peran negara dalam hal ini harus terlihat, jangan sampai masyarakat menjadi korban," paparnya.*
Artikel Terkait
Kantor Pinjol Ilegal DIgrebek, Ini Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Yang Diamankan Polisi
OJK Ingatkan Masyarakat Soal Pinjol. Pinjol Hanya Boleh Mengakses Tiga Hal Ini, Lebih Dari Itu Ilegal
Nomor Ponsel Bupati Wonogiri Sering Dicatut sebagai Penjamin Pinjol
Polda Jateng Bongkar Sindikat Pinjol ilegal. Ini Modus Yang Digunakan Pelaku
Pelaku Pinjol Ditangkapi, tapi Pesan Tawaran Pinjol Masih Marak