KLATEN, suaramerdeka-solo.com - Sejumlah kios dan toko di Klaten tak berani menjual rokok ilegal.
Lebih-lebih sosialisasi dan kampanye Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan tim gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Klaten.
Tak hanya di kawasan perkotaan, kampanye juga dilakukan sampai ke daerah pinggiran.
Salah satunya menyasar pada konsumen rokok, distributor rokok, hingga para pedagang rokok termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual rokok secara eceran.
Baca Juga: 50 Persen Dana Cukai Tembakau Dikembalikan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mereka diharapkan berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Kampanye dilakukan dengan memberikan informasi secara langsung pada sasaran, juga menyebarkan brosur dan menempel stiker.
Pedagang juga diberitahukan aturan dan sanksi bila nekat menjual rokok ilegal.
Kegiatan yang dilakukan secara masif itu ternyata cukup berhasil, karena pedagang menjadi tahu, wujud rokok ilegal itu seperti apa, dan sanksi hukum yang akan diterima bila nekat menjual rokok tanpa cukai.
Baca Juga: Tergiur Tawaran Pekerjaan Bergaji Besar di Medsos, Puluhan Perempuan Tertipu
‘’Sekarang saya sudah tidak berani menjual rokok ilegal lagi. Dulu pernah disetori rokok oleh sales keliling, yang menawarkan rokok dengan harga murah,’’ kata Misiyem, pedagang rokok di depan Masjid Raya Klaten.
Warga Tegalyoso, Klaten Selatan, Klaten mengaku, bila rokok resmi harganya berkisar Rp 18.000 sampai Rp 26.000-an.
Rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai atau rokok polos hanya dijual Rp 6.000- Rp 7.000 sebungkus.
Baca Juga: UMK Hanya Naik Dua Ribu Rupiah, Pekerja di Kudus Akan Gelar Aksi
Keuntungan dari menjual rokok ilegal juga lebih besar, bisa Rp 3.000 sampai Rp 4.000 sebungkus, sedangkan rokok legal untungnya antara Rp 1.000 sampai Rp 2.000 saja.