SOLO, suaramerdeka-solo.com – Pasar Senggol Purwosari Solo diresmikan penggunaannya oleh Pemkot Surakarta, Selasa (21/12/2021).
Usai diresmikan, pedagang Pasar Senggol Purwosari diberi waktu hingga dua bulan ke depan untuk mulai berjualan di los atau kios yang sudah ditentukan Pemkot.
Jika tidak, maka Pemkot tak segan mencabut surat hak penempatan (SHP) los atau kios tersebut.
Baca Juga: Tinjau Pasar Legi, Gibran: Insya Allah Januari Bisa Diresmikan
“Pedagang yang sudah mendapat SHP tapi belum aktif berjualan, kami minta segera buka. Kalau sampai dua bulan tidak ditempati, SHP-nya bisa dicabut dan dialihkan ke pemohon lain,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Heru Sunardi.
Pencabutan SHP itu, menurut Heru, sudah berulang kali disosialisasikan kepada pedagang.
Sanksi tersebut juga tertuang dalam Perda Nomor 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional.
Baca Juga: Lahan Bekas Pasar Sapi Singkil Boyolali Bakal Disulap Jadi Pusat Wisata Religi
“Kami ingin agar pasar-pasar yang baru dibangun itu tidak sepi. Jadi aturannya berlaku di semua pasar. Sudah ada pengumuman, seharusnya pedagang sadar.”
Pembangunan ulang Pasar Senggol Purwosari didanai APBD senilai Rp 3,84 miliar.
Artikel Terkait
Bangunan Lama Pasar Mangi Pedan Mulai Dibongkar
Bangunan Pasar Legi Solo Segera Diserahterimakan, Pemkot Siapkan SHP Baru dan Pembagian Kunci Kios
Kembangkan Potensi, Pedagang Pasar Ciplukan Dilatih Digital Marketing dan Pengolahan Makanan Sehat
Faktor Cuaca dan Pekerja Kena Covid-19, Penyebab Molornya Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Karanganyar
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Solo, Orang Tua Dilibatkan saat Skrining