Pengusaha Didorong Mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- Selasa, 15 Juni 2021 | 13:40 WIB
PENJELASAN: Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri memberi penjelasan pada pertemuan di Sukoharjo, Senin (14/6/2021).(SMSolo/Langgeng Widodo) (Langgeng Widodo)
PENJELASAN: Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri memberi penjelasan pada pertemuan di Sukoharjo, Senin (14/6/2021).(SMSolo/Langgeng Widodo) (Langgeng Widodo)

SUKOHARJO, suaramerdeka-solo.com - BPJS Ketenagakerjaan menggelar silaturahmi dan dialog dengan perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia se-Soloraya dan sejumlah media di Wedangan Joglo Baki Sukoharjo, Senin (14/6/2021).

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berharap, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja mendukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebab, asosiasi itu merupakan mitra strategis, sehingga perlu bersinergi demi kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: Semprot Disinfektan, Mobil Water Canon Terkendala Jalan Sempit

"Kita tahu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan," kata Muhammad Zuhri.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan, kehadiran program JKP untuk melengkapi empat program BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Dua Perusahaan Kuliner Siap Pasok Makanan untuk PON Papua

"Pendaftaran kepesertaan program JKP, gratis. Untuk pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi iuran empat program yang ada," kata Pramudya.

Ketua HR (Human Resource) Forum Soloraya, Bengawan Tejo Handoyo yang juga pengurus Apindo Surakarta mendukung program JKP.

Dia memandang, program itu menguntungkan para pekerja dan pemberi kerja.

"Tapi saya berharap pengajuan dana klaim untuk JKP bisa lebih disederhanakan," kata Bengawan.

Baca Juga: SD Muhammadiyah 1 Surakarta Gelar Uji Coba PTM Terbatas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Hasan Fahmi menambahkan, jajarannya terus melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya menggandeng pemerintahan daerah dan stakeholder untuk mempercepat akuisisi sesuai Inpres Nomer 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan 25 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Terkini

Aturan Pembelian Elpiji Diprotes. Soal Apa?

Rabu, 24 Mei 2023 | 05:58 WIB

Omzet Wonogiri Expo Hampir Setengah Miliar

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:14 WIB
X