Wow.. Cukup Bawa KTP dan Sampel Produk, Bisa Dapat Sertifikat HKI Gratis

- Kamis, 16 Juni 2022 | 17:12 WIB
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Robinson H Sinaga (kedua dari kanan) didampingi Wakil rektor Bidang Riset dan Inovasi UNS Prof Dr Kuncoro Diharjo memberi keterangan seusai kegiatan.  (SMSolo/Evie Kusnindya)
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Robinson H Sinaga (kedua dari kanan) didampingi Wakil rektor Bidang Riset dan Inovasi UNS Prof Dr Kuncoro Diharjo memberi keterangan seusai kegiatan. (SMSolo/Evie Kusnindya)

SOLO, suaramerdeka-solo.com - Ratusan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Solo memperoleh kemudahan dalam pengajuan proses kepemilikan hak kekayaan intelektual (HKI).

Mereka cukup datang membawa KTP dan contoh produk mereka dalam kegiatan "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual" yang digelar di Swiss Bell Hotel.

Dalam kegiatan yang difasilitasi Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu, para pelaku usaha sama sekali tak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: E-Money SD Muhammadiyah 1 Surakarta Raih Sertifikat HKI

"Tinggal datang bawa KTP dan sampel barang, langsung dibantu pendaftarkan HKI-nya gratis, tanpa biaya dari pemohon. Biaya sebesar Rp 1,8 juta yang harusnya mereka bayar seluruhnya ditanggung Kemenparekraf," kata Direktur Pengembangan kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Robinson H Sinaga di sela sela kegiatan tersebut.

Dia menjelaskan, kegiatan fasilitasi itu dilaksanakan di empat kota yakni Jayapura, Gorontalo, Palembang dan Surakarta atau Solo.

Di Solo, Kemenparekraf menggandeng UNS sebagai perguruan tinggi yang memberikan pendampingan.

Baca Juga: Mendesain Hunian di Lahan Sempit, Mahasiswa UNS Sabet Juara Lomba Rancang Bangun Tingkat Nasional

Kemenparekraf menyediakan kuota 125 pemohon untuk Kota Solo yang akan difasilitasi dan dibiayai kekayaan intelektualnya.

Robinson menambahkan, ada dua kegiatan yang dilaksanakan. Pertama, sosialisasi terkait pengetahuan dan pemahaman pentingnya memiliki sertifikat HKI.

Kegiatan kedua yakni fasilitasi pada pelaku usaha yang mengajukan.

Baca Juga: Lepas Jamaah Calon Haji UNS, Rektor: Rasah Mikir Mulang Dulu...

Dalam kegiatan tersebut terdapat 148 permohonan pendaftaran HKI di Kota Solo yang diajukan dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu nantinya akan diseleksi hingga terpilih hanya 125 permohonan.

Dia mengakui, kepemilikan HKI di Indonesia masih sangat rendah. Hal itu disebabkan rendahnya pemahaman mengenai pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual yang artinya juga memberikan jaminan hukum.

Selain itu juga biaya pendaftaran yang bagi masyarakat, nilainya cukup besar.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aturan Pembelian Elpiji Diprotes. Soal Apa?

Rabu, 24 Mei 2023 | 05:58 WIB

Omzet Wonogiri Expo Hampir Setengah Miliar

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:14 WIB
X