KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Ahli waris dua perangkat desa di Karanganyar yang meninggal dunia, menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Yakni ahli waris Agung Wiyanto (Kades Alastuwo Kecamatan Kebakkramat) dan ahli waris Sutarno (perangkat Desa Munggur Kecamatan Mojogedang).
Secara simbolis, penyerahan dilakukan Bupati Karanganyar Juliyatmono, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Tonny WK dan Kepala Cabang Karanganyar Gunadi Hery Urando di pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: 95,48 Persen Penduduk Terdaftar Program JKN, Klaten Raih UHC dari BPJS Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar Gunadi Hery Urando menjelaskan, santunan diberikan karena dua perangkat desa tersebut tercatat sebagai peserta program jaminan sosial.
Ahli waris Kades Alastuwo, lanjut Gunadi, menerima santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta, Pensiun Berkala Rp 363.300 per bulan dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 11.458.365.
Ahli warisnya juga menerima beasiswa pendidikan senilai Rp 87 juta untuk biaya pendidikan anak.
Baca Juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Perusahaan Dapat Dirujuk ke RS JIH
Sedangkan ahli waris perangkat Desa Munggur menerima santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 128.560.000 dan JHT Rp 7.224.712.
"Perangkat Desa Munggur ini meninggal karena kecelakaan kerja. Pemberian santunannya didasarkan pada PP 82/2019 yang di dalamnya mengatur santunan karena meninggal biasa atau karena kecelakaan kerja," jelas Gunadi.
Artikel Terkait
Beri Hadiah Keris ke Personel Dream Theater, Gibran: Pokoknya Terimakasih, Gitu Wae
Ironis. Pejalan Kaki Diserempet Motor, Terpental, Lalu Tersambar Innova
Kadiv Humas Polri Sebut CCTV yang Beredar Sitaan Polda Metro
Yess... Kerja Sama, Nava Hotel Tawangmangu dan Suara Merdeka Bersinergi
Badan Anggaran DPRD Klaten Minta Eksekutif Lakukan Studi Potensi PAD