Dampak PPKM Darurat, Pengusaha Mal di Bandung Rugi Rp 27,5 Miliar Sehari. 12.475 Karyawan Dirumahkan

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:25 WIB
ilustrasi mall (Erich Westerndarp/pixabay)
ilustrasi mall (Erich Westerndarp/pixabay)

Bandung, suaramerdeka-solo.com - Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-10 Juli untuk menekan laju Covid-19 berimbas pada tekornya bisnis, khususnya pusat perbelanjaan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat pada Juli 2021 memprediksi, kerugian pengusaha di pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Kota Bandung mencapai Rp 27,5 miliar per hari.

Kerugian tersebut terjadi pada 22 mal di kota Bandung yang berusaha untuk tetap mengikuti aturan dengan berhenti beroperasi di masa PPKM Darurat 2021.

Baca Juga: Cek Gudang Farmasi, Kapolres Sukoharjo Minta Pengamanan Diperkatat

"Satu mal itu rata-rata merugi sekitar Rp 1,2 miliar," kata Sekjen APPBI Jawa Barat Satriawan Natsir.

Dengan kondisi tersebut, yang tak dapat terhindarkan adalah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Tercatat sebanyak 12.475 orang karyawan sudah dirumahkan selama kebijakan PPKM Darurat 2021 ini berlaku.

Adapun yang mengalami PHK tersebut, menurut Satriawan rata-rata terdiri dari penjaga toko, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan pegawai lainnya.

Di satu sisi, dari sisi operasional beban keuangan juga dialami oleh pengelola mal. Sebab listrik tetap harus dibayar meski ada penutupan.

"Mal dalam keadaan tutup saja kita tetap membayar Rp300 juta sampai Rp500 juta per bulan. Dapat dibayangkan pemasukan tidak ada, tapi kita harus bayar listrik," ujarnya, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Terkini

Ini Alasan UMKM Perlu Segera Miliki NIB

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:25 WIB

Jawara UMKM Wadahi 100 Pelaku UMKM Solo

Senin, 13 Maret 2023 | 20:45 WIB
X