JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberikan pemerintah, lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu dibandingkan masyarakat tidak mampu. Benarkah?
Berdasarkan Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik pada Maret 2021, tersaji fakta bahwa subsidi untuk BBM jenis solar, lebih banyak dinikmati dunia usaha.
Jumlahnya mencapai 89 persen dari total BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah. Masyarakat umum hanya menikmati subsidi BBM jenis solar sebesar 11 persen saja, itu pun mayoritas dari kalangan mampu.
Baca Juga: Ternyata Pertamax Pun Disubsidi Pemerintah Hingga Rp 4.800 Per liter
Berbeda dengan solar, subsidi BBM jenis pertalite lebih banyak dinikmati masyarakat umum. Jumlahnya mencapai 86 persen. Namun mayoritas penikmatnya juga berasal dari kalangan mampu.
Dunia usaha hanya menikmati subsidi BBM jenis pertalite sebesar 14 persen. Sedangkan untuk gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, lebih banyak dinikmati rumah tangga mampu yakni sebesar 68 persen.
Informasi adanya subsidi BBM disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pun melalui unggahan di akun resmi twitternya @KemenkeuRI ‘Cek Fakta subsidi BBM’ pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Polda Jateng Back Up Mitigasi Kebocoran Pipa BBM di Cilacap
Di dalam unggahkan itu dipaparkan bahwa Pertalite yang dijual Rp 7.650 per liter, seharusnya harganya Rp 14.450 per liter, jadi pemerintah mensubsidi Rp 6.800 per liter atau 47 persen.
Untuk solar yang saat ini dijual Rp 5.150 per liter, seharusnya Rp 13.950 per liter. Jadi, pemerintah mensubsidi Rp 8.800 per liter atau 63,1 persen.
Gas elpiji 3 kilogram yang dijual Rp 4.250 per kilogram, seharusnya Rp 18.500 per kilogram. subsidi untuk gas elpiji 3 kilogram mencapai Rp 14.250 per kilogram atau 77 persen.
Baca Juga: Info Lalu Lintas Solo. Simpang Gendengan dan Ruas Slamet Riyadi Ramai
Bahkan Pertamax yang kini dijual Rp 12.500 per liter pun ternyata juga mendapatkan subsidi dari pemerintah. Harga seharusnya Rp 17.300 per liter, jadi pemerintah memberi subsidi Rp 4.800 per liter atau 27,7 persen.
Demi menjaga harga BBM, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran subsidi dan kompensasi BBM. Pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan subsidi dan kompensasi BBM dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.
Baca Juga: Yudi Rospuji. Ini Dia, Sosok yang Menginspirasi Film Sayap Sayap Patah
Artikel Terkait
Susah Isi Lagu-lagu di HP? Datang Saja ke Pasar Legen Jatinom, Murah Meriah
Ini nilai moral yang bisa dipetik dari Film Sayap Sayap Patah
Ayat Tunjangan Profesi Guru Hilang? Kemendikbudristek: Agar Semua Mendapat Penghasilan Layak
Awas! Jangan Sembrono di Situs Tepak Nata di Sumbung Kecamatan Cepogo
Partai Nasdem Minta SE Sekda Sukoharjo Soal Beras bagi ASN Dibatalkan