Alihkan Subsidi BBM, Pemerintah Siapkan Rp 24,17 Triliun untuk Bantuan Sosial

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan tambahan  bantuan sosial. (SMSolo/dok Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan tambahan bantuan sosial. (SMSolo/dok Kemenkeu)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun, sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/08/2022).

Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global dan mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: Benarkah Subsidi BBM Lebih Banyak Dinikmati Masyarakat Mampu? Ini Faktanya

"Total bantuan sosial yang ditetapkan Bapak Presiden bisa dieksekusi mulai minggu sebesar Rp 24,17 triliun. Ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan," kata Sri Mulyani dalam laman resmi Kemenkeu.

Pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial tambahan, yang pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12,4 triliun dengan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Sebanyak 20,65 juta KPM akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan Ibu Mensos Rp 150 ribu selama 4 kali. Ibu Mensos akan membayarkan dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Rencana Kenaikan BBM, Pengamat UNS: Pemerintah 'Gedandapan'

Yang kedua berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun. Bantuan akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk 16 juta pekerja sasaran, masing-masing menerima Rp 600 ribu.

"Bapak Presiden menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan Rp 600 ribu, jadi total anggaran Rp 9,6 triliun. Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis-nya agar bisa dilakukan pembayaran,” imbuh Sri Mulyani.

Ada pun yang ketiga, Pemda akan diminta menyiapkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Baca Juga: Perlu Diperjelas, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkasa Ferdy Sambo Dkk

Subsidi diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Kebijakan itu akan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan aturan. Begitu juga Kementerian Keuangan akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur 2 persen DAU dan DBH diberikan untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek dan nelayan, serta perlindungan sosial tambahan.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Alasan UMKM Perlu Segera Miliki NIB

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:25 WIB

Jawara UMKM Wadahi 100 Pelaku UMKM Solo

Senin, 13 Maret 2023 | 20:45 WIB

Informa Pakuwon mall Solo Hadirkan Konsep Baru

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:35 WIB
X