KARANGANYAR, suaramerdeka-solo.com - Pungutan retribusi masuk kawasan Objek Wisata Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills Karanganyar, diprotes sejumlah pedagang dan warga.
Pedagang yang berjualan di kawasan wisata itu mengaku, sejak pungutan retribusi Rp 10 ribu diberlakukan, lapak pedagang menjadi sepi.
Hal itu mencuat dalam pertemuan antara pedagang dan warga bersama pengelola Jembatan Kaca Kemuning Sky Hills, perwakilan PT Rumpun Sari Kemuning (RSK), pemerintah setempat dan pihak terkait, Kamis (30/3).
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Kaca Tahap Kedua di Lereng Lawu Ditarget Rampung Sebelum Lebaran
Hasil dari pertemuan yang diikuti puluhan perwakilan warga dan pedagang tersebut, The Lawu Group selaku pengelola jembatan kaca di Dusun Sumbersari Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso itu memutuskan untuk menghentikan pungutan retribusi.
Retribusi Rp 10 ribu untuk masuk kawasan di lereng Lawu itu diberlakukan sejak jembatan kaca beroperasi. Sedangkan untuk menikmati wahana jembatan kaca, pengunjung ditarik tiket Rp 20 ribu.
Dalam pertemuan tersebut, warga dan pedagang menyampaikan berbagai hal. Salah seorang pedagang mengeluh lapaknya sepi, setelah diberlakukan retribusi masuk kawasan objek wisata.
Baca Juga: Jembatan Kaca Waduk Gajahmungkur Dibuat dengan Pola Melingkar
"Sejak retribusi diberlakukan, sehari bisa tidak ada pembeli. Kalau dulu, sebelum ada retribusi, masih ada satu-dua pembeli. Pengunjung dulu hanya bayar parkir," keluh Harti, salah satu pedagang.
Ketua Paguyuban Rejeki Semulur, Suharno mengatakan, ada 27 pedagang yang berjualan di kawasan kebun teh sekitar Kemuning Sky Hills. Mereka sudah berjualan, sebelum ada jembatan kaca. Mereka membayar sewa lahan Rp 150 ribu per bulan ke PT RSK.
"Sejak ada retribusi masuk, banyak lapak yang sepi. Kami minta agar tarikan retribusi itu dihentikan. Pengunjung cukup ditarik parkir saja," ujarnya.
Baca Juga: Diamuk Netizen, Atas Gagalnya Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Apa Kata Ganjar?
Menanggapi hal itu, Direktur The Lawu Group Parmin Sastro Wijono mengatakan, tarikan retribusi dihapus. Loket penarikan retribusi juga sementara ditutup.
"Tapi konsekuensinya, dengan tidak dihapusnya tarikan retribusi masuk kawasan, maka tidak ada bagi hasil antara The Lawu Group, Pemkab Karanganyar dan pihak desa," katanya.
Dalam nota kesepakatan tertuang, dari penarikan retribusi itu, bagi hasil ke Pemkab adalah Rp 500 per tiket retribusi dan Rp 250 ke desa.
Artikel Terkait
Mengecer 101.700 Mercon, Dua Orang Ditangkap Polres Sragen
Nebeng Puluhan Tahun di Tanah Kas Desa, Dua Puskesmas Diserahkan ke Pemdes
Gagal Manggung di Piala Dunia U20, Shin Tae-yong Sakit Hati! Putus Kontrak dengan PSSI?
Ditanya Gagalnya Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Presiden Jokowi Enggan Komentar
Dory Harsa-Nella Kharisma Dikaruniai Anak Kedua. Lahirnya di Tanggal Cantik