suaramerdeka-solo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan acara yang dibintangi Ayu Ting Ting.
Kabar mengenai hal itu sudah beredar di media sosial. Bahkan janda menjadi trending topik di twitter.
Dilansir dari akun YouTube MAZ TV yang tayang pada 19 Maret 2022, disebutkan bahwa MUI sudah meminta agar KPI menghentikan acara televisi yang diisi Ayu Ting Ting.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Libatkan Napi di Lapas Masih Saja Terjadi. Dua Pengedar Ditangkap di Depok
Permohonan itu sudah diajukan ke KPI pada Rabu, 16 Maret 2022. Disinyalir tingkah Ayu Ting Ting dalam acara tersebut (pesbukers).
Wakil Sekretaris Infokom MUI Elvi Hudhriyah menyebut Ayu Ting Ting terlalu mengekspolitasi status jandanya tersebut.
Baca Juga: Kuasai Lintasan Basah Sirkuit Mandalika, Marquez Gagal ke Q2
Ayu Ting Ting kerap gunakan status jandanya untuk memamerkan bentuk tubuhnya. Ayu Ting Ting juga dianggap sudah melewati batas, lantaran sudah gunakan status jandanya untuk bekerja.
Ayu seringkali memperlihatkan dan membanding-bandingkan antara gadis atau janda sambil memperlihatkan pinggulnya. Sehingga status jandanya seperti dinikmati.
Tindakan Ayu Ting Ting tersebut dikhawatirkan bisa ditiru oleh publik dan dinilai tidak berikan contoh yang baik. **
Artikel Terkait
Hasil Mukerda MUI Jateng Disosialisasikan di Klaten
Bagaimana Nasib Label Halal Lama MUI? Ini kata BPJPH
Soal Label Halal Diambil Alih BPJPH, MUI: Itu Tidak Benar