suaramerdeka-solo.com - Pengadilan Agama Cikarang secara resmi telah menggelar sidang lanjutan perceraian pasangan Nathalie dan Sule pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu baik Nathalie dan Sule tidak terlihat dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
“Persidangan ini bukti dari penggugat dan saksi, beliau sesuai dengan gugatan memang percekcokan memang ada walaupun materinya apa itu tidak bisa diungkap,” ujar Bahyuni Zaili, kuasa hukum Sule.
Baca Juga: Dulu Disebut Menembak Brigadir J Karena Membela Diri, Kini Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Sule dan Nathalie juga disebut oleh Bahyuni sudah sepakat dan kompak untuk tidak melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka.
“Sesuai dengan kesepakatan mereka, baik saat mediasi maupun sebelumnya memang mereka sepakat untuk mengakhiri rumah tangganya,” katanya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Pasal Yang Disangkakan ke Bharada E Tidak Sesuai yang Dilaporkan
Saat disinggung soal penyebab yang membuat Sule dan Nathalie bercerai, Bahyuni mengungkapkan bahwa adu argumen menjadi motif keduanya mantap berpisah.
“Kalau detailnya tidak bisa dibuka ya, intinya perselisihan dan percekcokan itu terjadi dan tidak mungkin lagi untuk hidup bersama,” ucap kuasa hukum Sule itu.
Sementara itu, kuasa hukum Nathalie Holscher juga membongkar bahwa hubungan Sule dengan Nathalie sudah tak bisa diperbaiki lagi.
Baca Juga: Seorang Siswi di SMAN 1 Banguntapan Diduga Dipaksa Memakai Jilbab, Dikabarkan Depresi Berat
“Intinya kalau saksi yang melihat dan mendengarkan, berarti kan kalau begitu intinya untuk menguatkan dalil-dalil kita lah dalam membuat gugatan,” ujar Madha Besar Surya, kuasa hukum Nathalie Holscher.
Saking seringnya adu argumen lantaran berbeda pendapat, hubungan rumah tangga sang komedian dengan Nathalie jauh dari kata harmonis.
Baca Juga: Sule Ambruk, Stres Usai Cerai dengan Nathalie Holscher?
“Hubungan mereka sudah tidak harmonis dan mereka sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan baik-baik. Mereka kan memulainya dengan baik-baik dan mengakhirinya pun dengan baik-baik,” tuturnya.
Artikel Terkait
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Ini Bunyi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Dijeratkan pada Bharada E
Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
Tiba di Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Brigadir J