Dituduh Melukai Anak, Motor Ciko Jeriko Dirampas

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 20:37 WIB
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor Milik Ciko Jeriko. (Dok/humas Polri) (Dok/humas Polri)
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Motor Milik Ciko Jeriko. (Dok/humas Polri) (Dok/humas Polri)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Polisi menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor milik Ciko Jeriko Ginting yang terjadi pada Senin (19/10/2022) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial TS (46) dan S (40) sudah berhasil diringkus.

Ciko Jeriko mengalami nasib naas, saat melintas di Jalan Irigasi, Kampung/Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Ada Kemungkinan Rizky Billar Dijemput Paksa

Saat mengendarai Honda Beat B 3592 CGL, dia dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Keduanya berpura-pura mengaku sebagai orang tua yang anaknya telah dilukai oleh korban.

‘’Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berpura-pura mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai korban,’’ kata Zain Dwi Nugroho seperti dilansir PMJ News.

"Sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko yang sedang mengendarai sepeda motor, dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku. Pelaku TS menghampiri korban dan menuduhnya telah melukai anaknya," tambah dia.

Baca Juga: Pasca Alami KDRT , Lesti Kejora Terancam Tidak Bisa Bernyanyi Lagi?

Dia meminta Ciko Jeriko untuk ikut membawa kunci motornya dengan alasan akan diperlihatkan ke anaknya. Adapun tersangka S berpura-pura menjaga motor korban.

Ciko Jeriko diboncengkan TS menggunakan motor milik pelaku melewati gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.

Sesampainya di lokasi, Ciko Jeriko disuruh turun dan diberikan sebuah kunci motor, namun kuncinya sudah ditukar dengan kunci motor lain.

Baca Juga: Unggah Foto Tanpa Make Up, Brisia Jodie Malah Sakit Hati, Kenapa?

"Usai memberikan kunci motor, pelaku pergi dengan alasan menjemput temannya yang ditinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," imbuh Zain.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan/Pencurian yang ancamannya hukuman empat tahun penjara.**

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Akhir Perjalanan Fast and Furious dalam Fast X

Jumat, 19 Mei 2023 | 11:40 WIB

Sakit Mag Akut, Lina Mukherjee Batal Ditahan

Jumat, 5 Mei 2023 | 10:43 WIB
X