Dicecar 38 Pertanyaan, Akhirnya Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:17 WIB
 Pengumuman penetapan status Rizky Billar setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kadiv Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan. (Twitter @PolsekPancoran)
Pengumuman penetapan status Rizky Billar setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kadiv Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan. (Twitter @PolsekPancoran)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022) malam.

Baca Juga: Begini Kronologis Cekikan Rizky Billar versi Pengacaranya

"Malam hari ini, bisa saya sampaikan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," kata Endra Zupla seperti dikutip PMJ News.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga malam.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, polisi sudah memastikan Rizky Billar dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Sudah Ada Visum, Kuasa Hukum Rizky Billar Bantah Adanya KDRT

"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang ditanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Dalam pemeriksaan itu, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya. Menurut Nurma, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

“Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab,’’ tegas dia.**

Sumber: PMJNews

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Haji Murod Tukang Ojek Pengkolan Meninggal Dunia

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:49 WIB

Indra Bekti Harus Gunakan Selang Seumur Hidup

Selasa, 24 Januari 2023 | 09:33 WIB
X