JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Lesti Kejora mencabut laporan polisi berkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, beberapa saat setelah polisi mengumumkan penahanan Rizky, Kamis (14/10) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, polisi tidak bisa langsung menghentikan proses hukum yang sudah berlangsung.
Dia menyatakan, adalah hak korban untuk mencabut laporan. Kendati demikian, ada prosedur dan aturan yang mesti di jalani saat pencabutan.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Ini Tampang Rizky Billar Pakai Baju Orange
"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," tandas Endra Zulpan, Kamis (13/10) tengah malam.
Dia menyebut, pihak kepolisian sudah melewati beberapa tahap dalam memproses dugaan KDRT yang dilaporkan pedangdut Lesti Kejora. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Rizky Billar sudah dinyatakan tersangka, Rabu (12/10). Bahkan polisi telah mengumumkan penahanan tersangka, Kamis (13/10).
Namun tak selang lama, Lesti datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak mengenai pencabutan laporan polisi terhadap dugaan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Baca Juga: Ditahan, Rizky Billar Pede Sebut Lesti Kejora akan Cabut Laporan
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan, polisi menahan Rizky Billar berdasarkan terbitnya surat penahanan. Menurutnya, jika ada perdamaian dan pencabutan laporan, maka perkara bisa diselesaikan, namun terlebih dulu butuh proses.
"Kalau surat penerbitan penahanan sudah ada, itu jelas harus kita lakukan. Untuk yang kemudian hari nanti, kita lihat saja apa yang bisa terjadi. Yang jelas, penahanan sudah dilakukan.
"Jadi, untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika ada perdamaian kemudian ada pencabutan, itu bisa semua bisa selesai, tapi tetap dengan adanya proses," kata Nurma.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Ingin Temui Rizky Billar. Pertanda Damai?
Kuasa hukum Rizky Billar menyayangkan hal itu. Menurut dia, kliennya seharusnya bisa dibebaskan pada hari yang sama ketika Lesti Kejora memutuskan damai dan mencabut laporan.
"Yang kita sayangkan, sebenarnya kita tadi sudah sampaikan ke pihak kepolisian, apabila hari ini (Kamis) berdamai, harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini.
''Tapi, dari pihak kepolisian menyampaikan, baru akan digelar perkara besok hari, restoravite justice. Padahal sudah ada perdamaian," ungkap salah seorang kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Lesti Kejora, Ini Hasilnya
Artikel Terkait
Rizky Billar Minta Damai, Keluarga Lesty Kejora Ogah Cabut Laporan
Rizky Billar 'Dibuang' dari Dangdut Academy 5
Dicecar 38 Pertanyaan, Akhirnya Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka
Diibaratkan Perang Dunia, Hotma Berharap Rizky Billar Berdamai dengan Lesti Kejora
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Rampungkan Tugas. Apa Isi Laporannya, Ini Kata Mahfud MD
Kabar Shin Tae-yong Ancam Mundur Jika Iwan Bule Mundur Sampai ke Telinga Presiden
Tim Putra Yuso dan BIN Samator Bersaing Perebutkan Tiket Final Four