JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah diterpa berita tidak sedap.
Rumahnya yang berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat digusur oleh pemerintah daerah setempat.
Masalah penggusuran tersebut dibagikan Wanda melalui akun instragramnya, yang memperlihatkan Satpol PP mendobrak pagar rumah miliknya.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan dan 'Berpelukan', Netizen: Bilang Aja Ganteng Susah Banget!
Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan rumah yang sah.
Kediaman yang ditempati Wanda merupakan aset pemerintah. Diketahui bahwa Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP). Hal itu yang mendasari langkah penggusuran tersebut.
Komarudin juga menjelaskan, SIP yang dimiliki Wanda Hamidah sudah mati sejak tahun 2012.
“ Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat, karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati di tahun 2012,” Ujar Komarudin.
Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan
Adanya kasus tersebut, pihak Wanda Hamidah meminta perlindungan kepada Presidan Joko Widodo beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dikutip dari akun instagramnya “Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak@kapolri_infonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960,” tulis Wanda.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakartan Ahamd Rizal Patria menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan keadilan bagi siapapun warga Jakarta, siapapun yang salah tentu akan diperbaiki.**
Artikel Terkait
Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Dipanggil Penyidik, Bersama Sopir dan Kameraman
Lesti Kejora Dikabarkan Ingin Temui Rizky Billar. Pertanda Damai?
Resmi Ditahan, Ini Tampang Rizky Billar Pakai Baju Orange
Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Tidak Serta Merta Dibebaskan