Ending dari Laporan KDRT Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, Polisi Hentikan Kasusnya

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Kasus KDRT Rizky Billar resmi dihentikan polisi (Yotube Gosip Ceria)
Kasus KDRT Rizky Billar resmi dihentikan polisi (Yotube Gosip Ceria)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com - Kasus dugaan KDRT Lesti Kejora yang dilakukan Rizky Billar dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, berakhir.

Kasus dugaan KDRT yangvmenggegerkan publik itu berakhir damai dengan pencabutan laporan. Publik sempat berempati atas kejadian yang menimpa Lesti Kejora. Namun setelah Lesti mencabut laporan, publik menjadi geram dan kecewa.

Rizky Billar yang sebelumnya sempat ditahan, juga telah dibebaskan dan menjalani wajib lapor.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Mayat Wanita Terbungkus Plastik Ditemukan di Kolong Tol Becakayu

Dan terakhir, penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan Lesti Kejora.

"Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandy Idrus di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan dan 'Berpelukan', Netizen: Bilang Aja Ganteng Susah Banget!

Irwandy mengatakan kedua belah pihak juga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga Lesti-Billar dengan perdamaian.

"Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait restorative justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Lagi Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia, Total Jadi 133 Korban Jiwa

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi dan dirinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Presiden FIFA, Stadion Kanjuruhan Akan Diruntuhkan

Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dinyatakan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Meski demikian, Lesti Kejora dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana, dan kuasa hukumnya Sandy Arifin pada Jumat (14/10) memberikan keterangan kepada media mengenai pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Haji Murod Tukang Ojek Pengkolan Meninggal Dunia

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:49 WIB

Indra Bekti Harus Gunakan Selang Seumur Hidup

Selasa, 24 Januari 2023 | 09:33 WIB
X