Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

- Kamis, 12 Januari 2023 | 16:28 WIB
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda (Instagram @vennamelindareal, @mimi.julid2)
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda (Instagram @vennamelindareal, @mimi.julid2)

SURABAYA, suaramerdeka-solo.com – Akhirnya polisi menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Alami KDRT, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi

Tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Kediri, antara lain, petugas house keeping, front office dan sejumlah pegawai hotel, serta memeriksa rekaman CCTV.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain sprei dan handuk dengan bercak darah. Polisi juga telah mengambil sejumlah sampel darah.

Pada Kamis (12/1/2023) ini, lanjut Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Tabiat Buruk Ferry Irawan Dibongkar Mantan Istrinya

Akibat perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Menurut Darminto, ada kekerasan fisik dan psikis dalam kasus itu.**

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Haji Murod Tukang Ojek Pengkolan Meninggal Dunia

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:49 WIB

Indra Bekti Harus Gunakan Selang Seumur Hidup

Selasa, 24 Januari 2023 | 09:33 WIB
X