SURABAYA, suaramerdeka-solo.com – Akhirnya polisi menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Alami KDRT, Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan ke Polisi
Tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Kediri, antara lain, petugas house keeping, front office dan sejumlah pegawai hotel, serta memeriksa rekaman CCTV.
Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain sprei dan handuk dengan bercak darah. Polisi juga telah mengambil sejumlah sampel darah.
Pada Kamis (12/1/2023) ini, lanjut Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Tabiat Buruk Ferry Irawan Dibongkar Mantan Istrinya
Akibat perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Menurut Darminto, ada kekerasan fisik dan psikis dalam kasus itu.**
Artikel Terkait
Ternyata, Hidung Venna Melinda Berdarah Gara-Gara Ini
Aman. Meski Harga Beras Naik Hingga Rp 2.000/kg, Klaten Surplus 117.000 Ton Beras
Kasus Penculikan di Makasar, KPAI Minta Usut Tuntas Website Perdagangan Organ Tubuh
Pelaku Penganiayaan Tetangga Diamankan, Warga Ngingas Baru Apresiasi Respons Cepat Polres Klaten
Tak Hanya Prasasti, Ini Temuan Penting Lain Ekskavasi Tahap Ketia Candi Watugenuk
Tegas! Bupati Sukoharjo Tutup Galian C Ilegal di Jalur Sanggang