Hasil Tes Urine, Revaldo Positif Konsumsi Narkoba

- Jumat, 13 Januari 2023 | 06:15 WIB
Revaldo diamankan petugas, karena penyalahgunaan narkoba  (Instagram revaldo.f.s.p)
Revaldo diamankan petugas, karena penyalahgunaan narkoba (Instagram revaldo.f.s.p)

JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Usai melakukan penangkapan terhadap pemain sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana (40) dalam kasus penyalahgunaan narkoba, polisi langsung melakukan tes urine.

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap Revaldo diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Hasilnya, Revaldo positif mengkonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine (terhadap Revaldo) positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC," ujar Endra Zulpan dalam keterangan kepada wartawan seperti dilansir PMJ News, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Tak Kapok! Kali Ketiga, Revaldo Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba

Revaldo kembali ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya, Rabu (11/1/2023) malam. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba dan ganja.

Endra Zulpan menambahkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Revaldo antara lain 1,23 gram ganja, 0,34 gram biji ganja dan dua butir pil ekstasi.

Selain itu, ada satu plastik klip berisi kertas papir, tiga pack kertas papir, satu penghalus ganja, lima plastik klip sisa sabu, tiga kaca pipet, satu alat hisap ganja, delapan sedotan untuk sendok sabu, dan satu buah HP.

Baca Juga: Kasus Narkoba, Seorang Kombes Diciduk Poldra Metro Jaya

Dalam kasus itu, polisi menjerat Revaldo dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Revaldo sudah beberapa kali tersandung kasus narkoba hingga dibui. Tahun 2004, Revaldo pernah terlibat kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Pada 10 April 2006, Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang pesta narkoba. Pada 30 Agustus 2006, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti memiliki sabu.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Solo, Satu Orang Residivis

Revaldo bebas 7 September 2007 karena kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap karena memiliki sabu seberat 50 gram dan diganjar 5 tahun dipenjara. Revaldo bebas 5 September 2015. Pada 11 Januari 2023, Revaldo kembali ditangkap dalam kasus narkoba.**

Sumber: berbagai sumber

Halaman:

Editor: Setyo Wiyono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Haji Murod Tukang Ojek Pengkolan Meninggal Dunia

Minggu, 29 Januari 2023 | 20:49 WIB

Indra Bekti Harus Gunakan Selang Seumur Hidup

Selasa, 24 Januari 2023 | 09:33 WIB
X