JAKARTA, suaramerdeka-solo.com – Pemain senitron era 2000-an, Revaldo Fifaldi Surya Permana (40) akan menjalani masa rehabilitasi selama 12 bulan di daerah Lido, Sukabumi, Jawa Barat, mulai hari ini.
Revaldo kembali ditangkap polisi untuk kali ketiga di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) malam. Sama dengan dua kasus sebelumnya, dia ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan rehabilitasi atas Revaldo diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Hasil Tes Urine, Revaldo Positif Konsumsi Narkoba
"Rekomendasi selama 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi, namun nanti situasional perkembangannya ada di BNN,” kata Trunoyudo seperti dilansir PMJ News.
Meski demikian, Trunoyudo menginformasikan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka Revaldo masih berlangsung. Keputusan rehabilitasi dari kepolisian merujuk pada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNN.
Pemindahan Revaldo ke tempat rehabilitasi di Lido, Sukabumi dilakukan hari ini. Revaldo dijemput oleh keluarganya, kemudian dibawa ke Lido dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Tak Kapok! Kali Ketiga, Revaldo Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba
"Hari ini tersangka R sudah dijemput keluarganya, kemudian dilakukan pengawalan dan pengamanan dari penyidik sampai tiba di tempat rehabilitasi di daerah Lido, Sukabumi,” ujar dia.
Revaldo sendiri mengatakan bahwa dirinya ingin sembuh dari kecanduan narkoba. Sebelumnya, hasil tes urine terhadap Revaldo, menunjukkan dia positif mengkonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine (terhadap Revaldo) positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Apa Itu Jual Sabu Secara 'Adu Banteng'? Polres Klaten Mengungkapnya
Saat ditangkap di kediamannya, Rabu (11/1/2023) malam, Revaldo masih dalam pengaruh narkoba dan tidak ada perlawanan. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1,23 gram ganja, 0,34 gram biji ganja dan dua butir pil ekstasi.
Selain itu, ada satu plastik klip berisi kertas papir, tiga pack kertas papir, satu penghalus ganja, lima plastik klip sisa sabu, tiga kaca pipet, satu alat hisap ganja, delapan sedotan untuk sendok sabu, dan satu buah HP.
Dalam kasus itu, polisi menjerat Revaldo dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan. Ditemukan Tergeletak di Belakang Kantor Desa Sambon, Banyudono
Liga Tenis Meja Indonesia: PTM Stoni Jawara Putra, Morning Whistle Kampiun Putri
Lelaki Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Ikan
Ratusan Kades Wonogiri Ngluruk ke Jakarta. Memperjuangkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Terkait Kasus Penganiayaan SNA, Pelaku Diduga Tunangannya Sendiri