SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Satuan Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap 5 pengedar sabu dari empat lokasi yang berbeda, Selasa (21/9/2021).
"Jajaran Ditserse Narkoba dapat mengungkap tindak pidana narkotika di 4 TKP dengan 5 tersangka dan barang bukti (BB) seberat 900 gram sabu," terang Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam Konferensi pers di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng.
Para tersangka berasal dari daerah berbeda. AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP.
Baca Juga: Genjot Target Vaksinasi, Polres Sukoharjo Siapkan 35 Ribu Vaksinasi
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 2 kali. Yang pertama kurang lebih 100 gram sudah diedarkan. Saat akan mengedarkan yang kedua, tersangka kita tangkap," tegas Kombes Lutfi.
Sedang TKP kedua di Kota Pekalongan, diamankan 2 paket sabu dengan berat sekitar 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9). Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jl. Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah.
Baca Juga: Bekerja Sama, KONI dan Kodim 0723 Klaten Gelar Vaksinasi Massal
Dari hasil pengembangan, dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu seberat 50 gram dalam kardus bekas di bawah kursi mobil yang diparkir di halaman kos tersangka.
Untuk TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu sebanyak 55,23 gram dari tersangka IW (33). IW mengaku dapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9).
Baca Juga: Cara Bupati Sukoharjo Sosialisasi Prokes, Blusukan Pasar Sembari Belanja Kebutuhan Sehari-hari
"Tersangka ini sebelumnya dua kali disuruh inisial AR untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang. Dia mendapat upah sebesar Rp.1.000.000 dan Rp.250.000," imbuhnya.
TKP keempat di Kota Semarang, seseorang berinisial AJ dan ARS diamankan dengan barang bukti seberat 700 gram sabu. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Kombes Lutfi**