SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Jajaran Ditpolair Polda Jateng gagalkan penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar.
Penggagalan penyelundupan benih lobster itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Polda Kombes Pol R Setijo Nugroho di halaman Kantor Ditpolair Polda setempat, Rabu (29/9/2021).
Kepada pers, Kapolda yang juga didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan, pengungkapan kasus itu berdasar informasi adanya pengambilan, pendistribusian, penjualan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah perairan Cilacap.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu Seberat 900 Gram. Lima Tersangka Ditangkap
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng.
"Berawal dari pendalaman dan pengamatan aktivitas nelayan BBL di perairan Cilacap yang banyak melakukan kegiatan mencari BBL hingga pengumpulannya," tegas Kapolda.
Hasil penelusuran, pada 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng membuntuti lalu menghentikan serta memeriksa mobil Avansa R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.
Baca Juga: Truk Sundul Truk di Jalan Tol, Seorang Tewas
"Saat dilakukan pemeriiksaan bahwa mobil yang dikemudikan YPD membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," jelas Kapolda Jateng.
Adapun rincian BBL, jenis mutiara kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.
"Saat ini tim sudah mengamankan sopir mobil Avansa R 9474 PK dan menyita BBL sebanyak kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Petinggi Polda Jateng itu.
Baca Juga: Perilaku Menyimpang Terkuak, Polda Jateng Bongkar Pijat Plus Sejenis Khusus Laki-laki di Solo
Dalam kasus ini, kata Kapolda, tersangka YPD dijerat pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1.5 miliar.
Di sela konferensi pers, Kapolda secara simbolis menyerahkan bibit lobster sitaan kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh Arifin.*
Artikel Terkait
Ketua Bhayangkari Apresiasi Program Aku Sedulurmu Polda Jateng
Polda Jateng Tangkap Pelaku pelempar Kaca Truk di Pantura
Tak Ingin Kasus Covid-19 Naik Lagi, Ditlantas Polda Jawa Tengah akan Operasi pada Hari Libur
Pembobolan Bank Jateng Terungkap, 14 Tersangka Pelaku Ditangkap Polda Jateng
Tim Ditreskrimsus Polda Jateng Usut Pencemaran Sungai Bengawan Solo