Pelaku Pinjol Ditangkapi, tapi Pesan Tawaran Pinjol Masih Marak

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Sejumlah pekerja di perusahaan Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang diamankan petugas Ditreskrimsus di Polda Jateng, Selasa (19/10). (SMSolo/dok)
Sejumlah pekerja di perusahaan Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang diamankan petugas Ditreskrimsus di Polda Jateng, Selasa (19/10). (SMSolo/dok)

Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," terang Kabidhumas mengakhiri pernyataannya.**

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X