Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," terang Kabidhumas mengakhiri pernyataannya.**
Artikel Terkait
Polda Jateng Bongkar Sindikat Pinjol ilegal. Ini Modus Yang Digunakan Pelaku
Waspada. Pencucian Uang di Masa Pandemi Berpotensi Meningkat