KUDUS,suaramerdeka-solo.com - Seorang oknum anggota polisi di Kudus terjaring di tempat hiburan. Oknum tersebut harus bersiap menerima sanksi berupa disiplin tegas dari atasannya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Rabu (10/11) menyatakan oknum polisi tersebut terciduk telah menyalahgunakan surat perintah tugas (sprint).
"Tindakan sanksi tegas terhadap pelanggaran disiplin memang perlu dilakukan," kata Kapolres, seperti dilansir dari suaramerdeka-muria.com.
Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Kapolda Jateng Kunjungi Sejumalh Media di Semarang
Apalagi, lanjut Kapolres, sudah ada penegasan jangan sampai ada anggota Polri yang dijumpai di tempat hiburan malam. Pimpinan kepolisian telah menginstruksikan larangan anggotanya di tempat hiburan malam.
Kecuali, terhadap anggota yang menjalankan tugas sesuai dengan sprint atau penugasan tertentu. Namun anggota tidak boleh menyalahgunakan wewenang yang sudah diperintahkan.
Baca Juga: Gelar Konser Tribute to Koes Plus, RRI Ingin Bangkitkan Ingatan Kolektif tentang Pahlawan
"Misalnya, seperti penugasan memancing orang, menjumpai informan, pengintaian, dan segala macam tugas lain," ungkapnya.
Atas temuan anggota yang menyalahgunakan tugas, pihaknya menyebut akan menindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku. Sejauh ini prosesnya masih berjalan.
"Ada suatu mekanisme sanksi," paparnya.
sumber : suaramerdeka-muria.com
penulis : Anton WH
Artikel Terkait
Dukung Proyek, Warga Wadas Diteror dan Diintimidasi. Tangki Motornya Diisi Pasir dengan Garam
Sudah DIlarang Nekat Buka, Bupati Kudus PImpin Penyegelan 17 Kafe Karaoke
Kisah Brigadir Eddi Haryono, Anggota Satreskrim Polres Pemalang, Bangun Ponpes hingga Jadi Pengasuh Santri