Kudus, suaramerdeka-solo.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus hanya naik sebesar Rp 2.061. Atas hal itu, aliansi buruh berencana turun ke jalan.
Sebab, kenaikan itu dinilai tidak sebanding degan kenaikan harga kebutuhan. Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus berencana menggelar aksi keprihatinan.
Ketua KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK dari Rp 2.290.995 per bulan menjadi sebesar Rp 2.293.058 per bulan (naik 0.09 persen) ini, masih jauh dari usulan pekerja melalui dewan pengupahan.
Baca Juga: ISI Surakarta Gelar Festival Keris Internasional
“Kami prihatin dengan penentuan UMK berdasarkan PP 36 Tahun 2021 karena secara riil, perhitungan kenaikan sebesar itu tidak berarti apa-apa bagi pekerja. Apalagi melihat kondisi pandemi saat ini,” kata Andreas, Kamis (25/11) dilansir dari suaramerdeka-muria.com.
Menurut dia, salahsatu faktor penting untuk menunjang motivasi pekerja adalah upah atau gaji. Padahal KSPSI sebelumnya mengusulkan kenaikan upah sebesar 5,17 persen atau menjadi Rp 2.409.00 per bulan.
Baca Juga: Gudang Rosok Limbah Plastik di Baki, Sukoharjo Terbakar, Kerugian Rp 400 Juta
“KSPI akan menggelar aksi keprihatinan, tidak berniat menyerang siapa-siapa, namun untuk menunjukkan reaksi terhadap kebijakan terkait PP 36 dalam penentuan kenaikan upah,” katanya
Aksi tersebut akan digelar di Alun-alun Kudus, Selasa 30 November mendatang. “Kami akan mengerahkan seribu orang pada aksi tersebut,” katanya.**
Sumber : suaramerdeka-muria.com
penulis : saiful Annas
Artikel Terkait
Belum Ada Putusan UMK 2022 di Sragen, Disnaker: Besarannya Tidak Mungkin Turun
Perwakilan Pekerja Tolak Tandatangan Usulan UMK 2022, Disnaker Sukoharjo: Tidak Masalah, Rumusannya Sudah Ada
Terkait Usulan UMK, Buruh Sukoharjo Kecewa. Diperkirakan Hanya Naik Rp 11 Ribu