Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu. Diduga akan Diedarkan di Jawa Tengah

- Senin, 13 Desember 2021 | 18:42 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin gelar perkara kasus penyelundupan sabu di Polrestabes Semarang, Senin (13/12). (SMSolo/dok)
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin gelar perkara kasus penyelundupan sabu di Polrestabes Semarang, Senin (13/12). (SMSolo/dok)

SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8 kg di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, ditangkap.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers mengatakan, upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12) lalu. Paket sabu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.

Baca Juga: Pelaku Perampokan Toko Star Pet Shop Buron, Polisi Berhasil Sita Sepeda Motor yang Dipakai Pelaku

"Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," terang Kapolda di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12).

Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di kapal KM Dharma Kartika VII.

Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah sandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Pelaku memindahkan sabu yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk dengan cara dilempar dari atas. Setelah itu dia akan mengikuti truk tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru di Wonogiri, Kapolres Minta Posko PPKM Mikro Dihidupkan

"Karena tidak dikenal, sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.

Sopir truk itu takut barang yang tidak dikenal itu adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek KPTE Semarang. Setelah dibuka di dalamnya ada 8 bungkusan.

"Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Kali Gandul, Ketua DPRD Boyolali Minta Diselesaikan Tuntas

Guna penyelidikan lebihlanjut, kata Kapolda, petugas melakukan investigasi dengan menumpang kapal untuk mengetahui manifest penumpang.

Dari sana diketahui pemilik barang itu adalah HK yang bersembunyi di kos wilayah Demak. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (9/12) pukul 20.30 WIB.

Pelaku diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit, Kalimantan Tengah dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X