Baca Juga: Fakta Dibalik Tewasnya Buruh Bangunan di Sukoharjo, Korban Mabuk Ditabrak Pelaku yang Juga Mabuk
"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau dan saat ini masih kami dalami," imbuhnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini," tandas Kapolda. **
Artikel Terkait
Libur Nataru, Polda Jateng Aktifkan Kembali 8.600 Pos PPKM
Nataru, Polda Jateng Siapkan 76 Pospam, Jaga Kawasan Wisata
Pengurus BEM Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Gus Yusuf Perintahkan Mesin Partai Segera Bergerak