Rembang, suaramerdeka-solo.com – Pemkab Rembang menyegel Hotel Gajah Mada yang berada di Jalan Pantura Rembang, Selasa (28/12) sore.
Hotel tersebut ditutup paksa lantaran menjadi lokasi kegiatan seksi dancer pada 23 Desember 2021 lalu.
Hotel yang berada satu lokasi dengan SPBU tersebut viral, karena salah satu ruangannya digunakan sebagai lokasi seksi dancer dalam rangka ulang tahun penyewa.
Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Meresmikan Waduk Pidekso Wonogiri
Sejumlah perempuan dengan pakaian menyerupai bikini hitam berlenggak-lenggok erotis mengikuti irama lagu di hadapan sejumlah orang.
Penyegelan juga dihadiri oleh perwakilan Polres serta Kodim 0720 Rembang. Ada dua akses yang disegel.
Pertama adalah pintu menuju ballroom yang menjadi lokasi seksi dancer. Kedua adalah akses menuju lobi hotel dari samping timur.
Baca Juga: 16 Desa di Prambanan Serahkan Dokumen Perencanaan Desa
Petugas menyegel dengan menggunakan paku dan lakban. Sedangkan akses utama dari pintu depan sementara waktu tidak disegel karena petugas masih memberikan kesempatan manejemen hotel sosialisasi kepada tamu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono menyatakan, penutupan hotel hanya sementara waktu.
Namun, ia tidak memerinci sampai kapan hal itu akan dilakukan. Semua bergantung situasi di lapangan.
Baca Juga: Antisipasi Lost Generation Petani, PKS Dirikan Sekolah Tani Ternak Nelayan di Karanganyar
Ia menyebutkan, Hotel Gajah Mada disegel karena sudah dua kali ini melakukan pelanggaran selama pandemi Covid-19.
Pertama adalah pelanggaran menggelar pesta ulang tahun saat awal masa PPKM dulu. Sedangkan pelanggaran kedua adalah pada 23 Desember lalu saat seksi dancer digelar.
Baca Juga: Deadline Kontrak Selesai, Proyek Gedung Pertemuan Senilai Rp 44 Miliar Dipastikan Tidak Kelar
Artikel Terkait
Asops dan Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jateng dalam Penanganan Nataru
Ribuan Wisatawan Banjiri Kawasan Dieng selama Libur Natal, Sinyal Lemah Cek Vaksinasi secara Manual
Angkatan Muda Ka'bah Jateng Gelar Muskerwil di Semarang, Ini Hasilnya