Napi Lapas Otaki Money Laundry Narkoba, Total BB Senilai Rp 4 Miliar

- Rabu, 29 Desember 2021 | 15:04 WIB
Barang bukti sejumlah mobil, rumah yang diduga dibeli dari hasil transaksi penjualan narkoba yang diamankan petugas Ditresnarkoba di Polda Jateng, Rabu (29/12). (SMSolo/dok)
Barang bukti sejumlah mobil, rumah yang diduga dibeli dari hasil transaksi penjualan narkoba yang diamankan petugas Ditresnarkoba di Polda Jateng, Rabu (29/12). (SMSolo/dok)

SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Direktorat Narkoba Polda Jateng membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba.

Hal itu dikemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Polda Jateng, Rabu (29/12).

Kapolda saat didampingi Wakapolda Jateng, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas mengungkapkan, dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.

Baca Juga: Ingat! Alun- alun Ditutup dan Lampu Dimatikan saat Malam Tahun Baru

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Total nilai barang bukti yang diamankan lebih dari Rp 4 miliar.

Kapolda meyakini seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan narapidana kasus narkoba berinisial JW.

Baca Juga: Polres Klaten Gelar Vaksinasi untuk Anak Disabilitas, Anak Polri dan Panti Asuhan

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," tegas Jenderal Bintang Dua itu.

Ditambahkan Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret 2021.

Baca Juga: Pratama Arhan Dipastikan Absen Final AFF Leg Pertama, Dua Pemain Thailand juga Absen

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" terang Lutfi Martadian.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Berdasar hasil penyidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan F yang merupakan pacar dari JW.

Baca Juga: Gegara Klitih Tagar #YogyaTidakAman Menggema di Media Sosial, Netizen Terbelah

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X