CILACAP, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 16 napi dengan kategori risiko tinggi (high risk) dari Aceh dan Bali dijebloskan ke Lapas dengan Keamanan Super Ketat Nusakambangan.
Mereka akan menempati Lapas Kelas II A Khusus Karanganyar. Empat napi yang dipindahkan, berasal dari Aceh.
Mereka adalah D, M, HG, dan CM yang divonis 16 tahun penjara hingga seumur hidup.
Baca Juga: Bingung Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal? Begini Kata Pakar Manajemen UNS
Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB di dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar, pada Selasa 28 Desember 2021.
Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.
Adapun pada Rabu (29/12) Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar kembali menerima 12 napi dengan kategori risiko tinggi, yang berasal dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.
Baca Juga: Akomodasi Antusiasme Sobat Ambyar, Yan Vellia Dirikan Museum Mini Didi Kempot di Solo
Para napi tersebut, merupakan bandar narkoba dengan hukuman paling ringan 6 tahun penjara, hingga seumur hidup.
Koordinator sekaligus Kepala Lapas Batu Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemindahan bandar narkoba ke lapas dengan keamanan super ketat, yaitu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
Selain itu pemindahan napi juga merupakan bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
Baca Juga: Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Diperpanjang Lagi 40 Hari
"Saat ini seperti yang disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, bahwa kami berkomitmen memerangi narkoba, dan tidak main-main akan mengirimkan napi kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pemindahan dari Lapas Narkotika Bangli Provinsi Bali merupakan salah satu contoh nyata," tegasnya.**
sumber : suaramerdeka-banyumas.com
penulis : Gayhul Dhika
Artikel Terkait
Digunakan untuk Seksi Dancer, Hotel Gajah Mada Rembang Disegel
Napi Lapas Otaki Money Laundry Narkoba, Total BB Senilai Rp 4 Miliar
Awas, Angka Stunting Nasional Mencapai 400 Ribu Kasus Per Tahun