Para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka.
Untuk menghindari kejaran petugas, MUS sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," tandas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Diperpanjang Lagi 40 Hari
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 wib
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pedang dan 2 buah handphone Samsung dari tersangka MUS, handphon Oppo dan uang upah sebesar 11 juta 50 ribu rupiah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,’’ kata Kasat Reskrim AKP Setiyanto. **
sumber : suaramerdeka-muria.com
penulis: Abdul Muiz
Artikel Terkait
Digunakan untuk Seksi Dancer, Hotel Gajah Mada Rembang Disegel
Napi Lapas Otaki Money Laundry Narkoba, Total BB Senilai Rp 4 Miliar
Awas, Angka Stunting Nasional Mencapai 400 Ribu Kasus Per Tahun
Bandar Narkoba Kelas Kakap di Nusakambangankan