SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Polda Jawa Tengah menyatakan tidak ada laporan resmi terkait pencemaran lingkungan PT RUM.
"Jangan ada persepsi negatif dan seakan-akan pihak kepolisian tutup mata atas pelanggaran hukum lingkungan. Sudah banyak kasus yang diangkat sampai ke meja hijau. Terkecuali PT RUM dan PT Pajitex, berdasar laporan Polres Sukoharjo dan Polres Pekalongan Kota, tidak ada laporan resmi terkait pencemaran di kawasan tersebut. Kalau ada laporan pasti ditindaklanjuti,” tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mewakili Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kombes M Iqbal menambahkan, memang pernah terjadi unjuk rasa warga terkait PT RUM di Sukoharjo namun itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi Forkompinda Sukoharjo.
Baca Juga: Minibus Hantam Truk di Jalur Tol Semarang - Solo, Tiga Tewas
Sedangkan di PT Pajitex, Kota Pekalongan, pernah terjadi kasus pengrusakan warga terhadap fasilitas kantor pabrik tekstil tersebut dan itu sudah selesai disidik oleh Polres setempat.
Polda Jawa Tengah siap menerima segala kritik yang bersifat membangun guna meningkatkan kualitas Harkamtibmas dan penegakan hukum.
Pemeliharaan harkamtibmas mengedepankan upaya persuasif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Baca Juga: Bermodal Topi Dokter Bedah, Pengangguran Tipu Korbannya hingga Jutaan Rupiah
Sedangkan upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila sudah terkumpul bukti kuat adanya tindak pidana.
Terkait penanganan limbah, Iqbal menyampaikan, Polda Jateng sudah mengambil banyak langkah hukum. Termasuk di antaranya menetapkan tersangka pencemaran sungai Bengawan Solo beberapa bulan lalu.
Artikel Terkait
Terkait Tuntutan Warga Terdampak Limbah Bau PT RUM, DLH Sukoharjo: Kami Sudah Berikan Teguran
PMII Sukoharjo Gelar Refleksi Hari Pahlawan di Alun-alun, Desak Penyelesaikan Limbah PT RUM
Rombongan Komisi IV DPR RI ke PT RUM Disambut Aksi Warga
PT RUM Masuk Klasifikasi PMA, Kewenangan Pemkab Sukoharjo Terbatas dan Terbentur Aturan