SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Sejumlah 34.196 pelanggar lalu lintas di Jateng terjaring melalui Electronik Law Enforcement (ETLE) selama dua pekan pertama Januari 2022.
Menurut Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho sepanjang 3-15 Januari 2022 telah terkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu lintas.
Rinciannya, 33.780 pelanggaran dilakukan pengendara motor dan 416 pelanggar pengemudi motor roda empat.
Baca Juga: Ke Pemalang, Bid Dokkes Polda Jateng Lakukan Trauma Healing ke Keluarga SA
"Jumlah tersebut paling besar, dibanding kota-kota lain di Indonesia," kata dia, Sabtu (15/1/2022).
Agus Suryonugroho memaparkan rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm dan bonceng bertiga.
Sementara pelanggaran pengemudi mobil, terbanyak karena nomor polisi tidak diperpanjang dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 pelanggaran sudah terkonfirmasi sejak 3 hingga 13 Januari," jelasnya.
Baca Juga: Soal Pencemaran PT RUM dan Pajitex, Kabid Humas Polda Jateng: Tak Ada Laporan Resmi
Kefektifan ETLE tersebut pula yang membawa Ditlantas Polda Jateng meraih penghargaan.
Artikel Terkait
Libur Nataru, Polda Jateng Aktifkan Kembali 8.600 Pos PPKM
Nataru, Polda Jateng Siapkan 76 Pospam, Jaga Kawasan Wisata
Perampok Toko Star Pet Shop Dibekuk Tim Jatanras Polda Jateng di Ngawi
Dusun Jati, Karanganyar Sabet Peringkat Pertama Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas Tingkat Polda Jateng
Asops dan Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jateng dalam Penanganan Nataru