SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Dua wanita cantik berinisial TVL dan IN ditangkap petugas Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dua wanita tersebut ditangkap karena sebagai bandar arisan online ilegal alias bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Akibat perbuatan kedua wanita itu setidaknya ada 180 orang dari berbagai penjuru Tanah Air menjadi korban.
Baca Juga: Awas, Jangan Tergiur Arisan Online! Member Membuka Modusnya
Para korban di antaranya dari Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengemukakan, tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.
Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
Baca Juga: Kapolres Minta Korban Melapor, Terkait Arisan Fiktif
"TVL merupakan owner arisan ilegal dengan modus menjanjikan para korban. Tapi saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng," tegasnya saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung sekitar setahun.
Artikel Terkait
Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot Kapolda, Begini Ceritanya?
Anak Buahnya Diduga Melecehkan Pelapor, Kapolres Boyolali Minta Maaf
Sakit Hati Didorong Usai Senggol Dada, Bento Ditangkap Karena Pukul Penyanyi
Longsor Lagi, Jalan Antar Desa di Lereng Merapi Kembali Tertutup
Belum Ada SNI dan Izin BPOM, Penyemprotan Eco Enzyme di Klaten Dihentikan Sementara