Buron Kasus Pembunuhan 3,5 Tahun, Ditangkap di Homestay usai Karantina

- Kamis, 20 Januari 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi buron ditangkap (ilustrasi)
Ilustrasi buron ditangkap (ilustrasi)

JEPARA, suaramerdeka-solo.com - Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil menangkap salah seorang buron kasus pembunuhan Agus Suwito (30), warga Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan itu terjadi sekitar 3,5 tahun lalu. Tepatnya Senin (30/7/2018) di sebelah selatan SPBU Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.

Kasus berdarah itu berawal dari rasa cemburu YF terhadap istrinya. Ia merasa sakit hati dengan korban karena istrinya diduga selingkuh dengan korban.

Baca Juga: KPK OTT Salah Satu Hakim di PN Surabaya

YF semula mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.

Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia. Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.

YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka kakak kandungnya MY dan adik kandungnya MS.

Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, yang merupakan tempat janjian istrinya dan korban.

Baca Juga: Foto Enam Koruptor Indonesia Dijual di Opensea, Laku Berapa?

Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

"Pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini.

Namun setelah dua jam dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan," beber Kapolres dalam Konferensi Pers, Rabu (19/1/2022), dilansir dari suaramerdeka-muria.com.

Baca Juga: WHO Ingatkan, Anggapan Varian Omicorn sebagai Penyakit Ringan Adalah Menyesatkan

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri ke Malaysia.
Setelah 3,5 tahun, salah satu tersangka MY kembali ke Indonesia pada akhir tahun 2021.

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X