SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - R, warga Simo, Boyolali yang diketahui telah berbohong terkait laporan menjadi korban perkosaan belum diproses secara pidana.
"Kami masih fokus menangani kasus bandar judi dengan tersangka suami R berinisial SH (26) yang diusut Polres Boyolali," tegas Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
SH yang diduga sebagai bandar judi oleh petugas Satreskrim Boyolali ditangkap bersama lima kaki tangannya yang berperan sebagai penyalur pada awal Januari 2022.
Baca Juga: Apes. Jauh- jauh Antar Pesanan Jahe dari Ponorogo, Pikap Berisi Muatan Dibawa Kabur
Kelima orang yang menjadi kaki tangan SH adalah S (56), M (61), SD (53), HBS (53) dan N (50).
SH selaku bandar judi, lanjut Kabidhumas, ditangkap tanggal 8 Januari 2022, sedang lima pelaku lain yang berperan sebagai penyalur atau tambang ditangkap tanggal 9 Januari 2022.
Disaat itu, R didatangi seseorang yang konon kata R mengaku sebagai anggota Polda Jateng untuk membantu masalah yang sedang dihadapi SH.
Baca Juga: Gegara Timbunan Sampah, Aliran Sungai Wonggo di Bawah Jembatan Jurang Jero Mampet
R yang tinggal di Simo, Boyolali oleh seseorang tersebut diajak ke Polres Boyolali. Lalu kemudian akan diajak ke Polda Jateng. Namun kenyataan, keduanya menuju ke hotel di kawasan Bandungan.
Singkat cerita, setelah dari Bandungan, R lapor ke Polres Boyolali dalam kasus dugaan perkosaan atau pelecehan seksual. Kasus itu berujung pada pencopotan AKP Eko Marudin sebagai Kasat Reskrim.
Artikel Terkait
Dua Kelompok di Sorong Bertikai, Belasan Orang Tewas
Polda Sumut Bentuk Tim Selidiki Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang di OTT KPK
SAH! Pilkada Serentak Disepakati 27 November 2024