BANJARNEGARA, suaramerdeka-solo.com - Polres Banjarnegara menetapkan tersangka kasus video asusila yang membuat geger warga Bajarnegara, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, adalah pria berinisial J (24) dan VD (17).
Konten pornografi tersebut diketahui saat Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif berupa video porno yang berisi penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui Twitter, tanggal 29 Januari 2022.
"Konten tersebut diketahui diunggah tanggal 28 Januari 2022 pukul 12.02 WIB dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi 'nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free',” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.
Unggahan video asusila tersebut dibagi menjadi beberapa bagian. Yakni dari bagian 1 sampai bagian 7.
Setelah diselidiki didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK Negeri di Banjarnegara.
Baca Juga: Lagi-lagi Miras Oplosan Merenggut Nyawa di Jepara
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke SMK Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru. Setelah petugas memperlihatkan konten video tersebut, tidak kenal dengan dua orang laki-laki yang berada di dalam video tersebut dan memastikan bahwa salah satu dari dua orang laki-laki yang memakai seragam sekolah bukan siswa di sekolahnya,” tutur Hendri Yulianto.
Proses penyelidikan berlanjut ke salah satu SMA Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru.
Artikel Terkait
Datangi Desa Wadas, Ganjar Disuguhi Hasil Bumi oleh Warga Kontra Penambangan
Di Depan Ganjar, Warga Wadas Mengaku Trauma dan Ketakutan Lihat Polisi
Jembatan Karangbokong Brebes Putus Diterjang Banjir, Warga Terpaksa Menyeberang Sungai
Polres Jepara Amankan Dukun Cabul yang Cabuli Pasiennya Sendiri