SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Masyarakat tidak perlu takut mengadukan polisi nakal.
Guna memudahkan laporan, Polda Jateng membuka Hotline Pelayanan Pengaduan melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.
Layanan itu dikemukakan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya, Rabu, (2/3/2022).
Baca Juga: Sapa Disabilitas, Kapolres Sukoharjo Tawari Mereka Pekerjaan Sebagai Operator Hotline
Menurut dia, Bidpropam telah menyediakan hotline pengaduan Propam Presisi ke nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.
"Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," tegas Kabidpropam.
Sejak awal peluncuran layanan hotline, Januari 2022, kata Kabidpropam, respons masyarakat Jateng cukup baik.
Baca Juga: Upacara Mecaru di Banyudono, Boyolali. Usai Dikirab, Ogoh - ogoh Dibakar
"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respons dan tindak lanjuti," tandasnya.
Mayoritas chat atau telepon dari masyarakat, berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kombes Mukiya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," tambah Mukiya.
Baca Juga: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran di Area Relokasi Pasar Johar
Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Artikel Terkait
10 Rumah di Bumiayu Brebes Hanyut Diterjang Banjir Bandang
Ganjar Pranowo Cukur Gundul, Cari Sensasi?
Hasil Otopsi Mayat Perempuan di Kalibolong, Ada Luka di Bagian Kepala
Terbukti Korupsi, Mantan Camat Purbalingga Divonis 4 Tahun