Mayat Wanita Muda yang Hamil Enam Bulan di Tegal, Ternyata Mahasiswi Korban Pembunuhan

- Senin, 7 Maret 2022 | 16:20 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at meminta keterangan pelaku pembununan, berinisial AS yang tega membunuh mahasiswi yang merupakan kekasihnya dan jasadnya dibuang di saluran irigasi sawah.  (SMSolo/dok)
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at meminta keterangan pelaku pembununan, berinisial AS yang tega membunuh mahasiswi yang merupakan kekasihnya dan jasadnya dibuang di saluran irigasi sawah. (SMSolo/dok)

TEGAL, suaramerdeka-solo.com - Kasus penemuan mayat wanita muda yang sedang hamil enam bulan di saluran irigasi Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal terungkap.

Korban ternyata dalah N, seorang mahasiswi yang berusia 19 tahun. Ternyata N merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan telah menangkap pelaku yang tak lain adalah AS (29). Motif tersangka membunuh korban karena diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Tim Operasi Damai Cartenz Evakuasi Delapan Korban Kebiadaban KKB

"Tersangka AS merupakan (29) warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal merupakan kekasih korban. Motif tersangka tega menghabisi nyawa korban karena terus dikejar untuk mempertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Tak hanya itu, tersangka sakit hati lantaran korban yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling terus menerus membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.

Tersangka sudah berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan.

Baca Juga: Antrean Pembeli Migor di Boyolali Terus Terjadi

Setibanya di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik. Setelah korban tidak bernyawa, oleh tersangka dibuang ke sawah.

Ditegaskan Kapolres, tersangka AS yang bekerja sebagai pengepul rongsok ditangkap di tempat tinggalnya berikut barang bukti sepeda motor Yamaha yang dipakai tersangka dan korban waktu jalan-jalan.

Baca Juga: Wanita Muda Hamil Enam Bulan Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi. Terdapat Luka Cekikan di Leher

"Dalam kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3 miliar."

Unt8uk diketahui, warga Dukuhturi, Kabupaten Tegal digegerkan dengan penemuan mayat di saluran irigasi, pada Sabtu (5/3/2022). Saat ditemukan terdapat bekas luka cekik di leher. **

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X