SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Ditresnarkoba Polda Jateng meringkus terduga pengedar narkoba di Kota Semarang.
Tersangka yang nekat beraksi di bulan Ramadhan ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur.
Penangkapan pengedar sabu itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian.
Baca Juga: 22 Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Klaten
Dia menjelaskan, tersangka yang diringkus berinisial MM (45) warga asal Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Semarang.
"Pelaku yang ditangkap diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital," kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng, Kamis (7/4/2022)
Pelaku, kata dia, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Libatkan Napi di Lapas Masih Saja Terjadi. Dua Pengedar Ditangkap di Depok
Pelaku beraksi atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.
"Pelaku ditangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan layang arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah 800 ribuan dari GT," jelasnya
Artikel Terkait
Penyelundupan Narkoba di Lapas Wonogiri Terungkap. Ternyata Ini Pelakunya
Petugas Jaga Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke dalam Rutan Solo. Dimasukkan ke Dalam Jeruk
Tersangka Narkoba Polda Jateng Dilimpahkan ke Jaksa Solo
Permainan Remaja di Solo Ekstrim. Lempari KA yang Melintas dengan Batu
Korban Klitih Sudah Berjatuhan. Berikut Lima Daftar Korban Klitih