Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu

- Kamis, 14 April 2022 | 14:10 WIB
musnahan 20 kg ganja dan 4 kg sabu yang dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, hadiri Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Anton Martin, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (14/4).  (SMSolo/dok)
musnahan 20 kg ganja dan 4 kg sabu yang dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, hadiri Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Anton Martin, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (14/4). (SMSolo/dok)

SEMARANG, suaramerdeka-solo.com - Sebanyak 20 Kg ganja dan 4 Kg narkoba jenis sabu-sabu (SS) dimusnahkan.

Barang bukti (BB) itu merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Jateng bersama BNNP dan Ditjen Bea Cukai.

Pemusnahan barang haram hasil pengungkapan selama Ops Bersinar Candi 2022 itu dirilis, pada Kamis (14/4).

Baca Juga: Melawan Begal hingga Dua Begal Terbunuh, Warga Lombok Tengah jadi Tersangka dan Ditahan

Pemusnahan hasil kejahatan itu dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian yang dihadiri Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Anton Martin, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, narkoba jenis ganja diamankan dari tersangka berinisial P yang masuk jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatra-Kalimantan.

Ganja tersebut berasal dari Aceh. Rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. Modus yang digunakan tersangka mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa expedisi dengan memalsukan datanya sebagai sparepart mobil,” terang Lutfi Martadian.

Baca Juga: Polda Metro Ralat Soal Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Kasus selanjutnya yang diungkap yakni peredaran 4 Kg Sabu yang diselipkan dalam jendela kusen kayu.

Penemuan barang haram tersebut berdasar informasi dari Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paketan yang berisi narkotika jenis sabu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Anton Martin mengungkapkan barang temuan tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia.

Baca Juga: Jelang Paskah, Polres Sukoharjo Siagakan Tim Jihandak

“Barang tersebut kiriman TKI yang dikirim dari luar negeri dengan jalur Malaysia ke Indonesia,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengambilan sampel guna proses hukum, barang haram tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator dengan suhu 1200°C.

Baca Juga: Triwulan Pertama 2022, 59 Bencana Terjadi di Klaten Kerugian Rp2,9 Miliar

Halaman:

Editor: Heru Susilo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X